PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Sarijo, selaku kuasa hukum Dewi Rengganis dan keluarga warga yang kehilangan tempat tinggal, menyayangkan tindakan pengosongan paksa sebuah rumah di Kabupaten Pangandaran, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, juru sita seharusnya menunda pelaksanaan eksekusi tersebut lantaran Pengadilan Negeri (PN) Ciamis saat ini masih memeriksa perkara sengketa yang berkaitan dengan objek tanah dan bangunan itu.
Baca berita berkaitan: Tangis Haru Warnai Eksekusi Rumah Warisan di Pangandaran, Ahli Waris Klaim Tak Pernah Tahu Proses Lelang
Baca berita berkaitan: Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Lengkap Eksekusi Rumah Waris di Pangandaran
“Eksekusi kami menghargai dan menghormati adanya eksekusi karena sudah menjadi putusan dari ketua pengadilan. Akan tetapi yang kita sayangkan adalah adanya kaidah-kaidah hukum eksekusi. Misalkan kayak audi alteram partem yang seharusnya itu dilaksanakan secara fair. Itu menurut saya belum terlaksana,” ujar Sarijo.
Sarijo membeberkan bahwa kliennya kini tengah memperjuangkan dua perkara hukum yang resmi terdaftar di PN Ciamis terkait objek tanah tersebut.
“Kita masih ada gugatan, tercatat di Pengadilan Negeri Ciamis dalam perkara nomor 1 PDTG/2026/PN Ciamis yang masih diperiksa. Dan ini juga masih belum ada kekuatan hukum, belum ada putusannya. Begitu. Ini mungkin tanggal pertemuan berikutnya ada pembuktian-pembuktian,” katanya.
Banrtahan Tarhadap Eksekusi
Bukan hanya melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), pihak keluarga juga menempuh jalur perlawanan resmi melalui pengajuan bantahan terhadap tindakan eksekusi tersebut.
“Kedua, adanya bantahan. Kita selain melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap yang sudah itu adanya suatu bantahan terhadap eksekusi ini. Bantahan teregistrasi di dalam perkara nomor 15 PDTBTH/2026/PN Ciamis, Pak,” ujarnya.
Sarijo menegaskan bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) mengamanatkan penundaan proses pengosongan objek selama para pihak masih bersengketa di pengadilan.
“Bahwasanya seharusnya ya, kalau kita mengacu kepada yurisprudensi Mahkamah Agung putusan nomor 3909 K/PDT/1991. Itu yang pertama. Ada lagi 1406 K/PDT/1986. Ada lagi rujukannya yaitu 3210 K/PDT/1984,” jelas Sarijo.
“Selama masih ada gugatan, gugatan atau perlawanan atau sengketa hak atas objek eksekusi wajib ditunda hingga perkara selesai,” tegasnya.
Sebelumnya, petugas mengosongkan rumah yang menjadi jaminan lelang Bank Danamon pada tahun 2007 silam atas nama Dewi Rengganis. Pihak ahli waris bersikeras menyatakan tidak pernah mengetahui proses lelang tersebut dan mengendus dugaan kejanggalan dalam dokumen Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
Hingga saat ini, keluarga terdampak terpaksa menempati tempat penampungan sementara yang pihak pemohon eksekusi sediakan.
(Sajidin)



