spot_imgspot_img
Rabu 15 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Lengkap Eksekusi Rumah Waris di Pangandaran

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Kasus eksekusi rumah waris di Kabupaten Pangandaran kini bergulir semakin panjang. Pihak pembeli lelang menegaskan bahwa mereka telah menempuh seluruh prosedur hukum yang sah dan sudah menanti selama 12 tahun untuk bisa menguasai objek bangunan tersebut.

Kuasa hukum pembeli lelang, Saefuddin, membeberkan fakta tersebut saat mengawal proses pengosongan lahan di lokasi, Senin (13/7/2026).

Baca juga berita berkaitan: Tangis Haru Warnai Eksekusi Rumah Warisan di Pangandaran, Ahli Waris Klaim Tak Pernah Tahu Proses Lelang

“Klien kami ini kan pembeli lelang. Kami telah menjalankan proses itu kurang lebih 12 tahun sampai sekarang. Selama itu kami mengajak untuk berbicara secara baik-baik,” ujar Saefuddin.

Saefuddin menceritakan awal mula kasus ini. Objek lelang tersebut awalnya merupakan jaminan pinjaman atas nama Dewi Rengganis di Bank Danamon. Karena nasabah gagal melunasi kewajibannya, pihak bank akhirnya menempuh jalur lelang melalui KPKNL.

“Proses Dewi Rengganis itu kan meminjam uang dari Bank Danamon. Karena kolaps tidak membayar, saat itu bank melakukan pelaksanaan lelang. Setelah yang bersangkutan dipanggil dan diberi peringatan tapi tetap tidak juga melaksanakan kewajibannya,” jelasnya.

“Akhirnya berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh bank, Bank Danamon bekerja sama dengan KPKNL, lembaga lelang melaksanakan lelang dan klien kami sebagai pembelinya,” tambah Saefuddin.

Pembeli Lelang Sudah Bayar Pajak Selama 12 Tahun

Ia memastikan bahwa sejak kliennya memenangkan lelang tersebut, seluruh dokumen kepemilikan termasuk sertifikat tanah resmi beralih nama ke kliennya. Bahkan, selama 12 tahun terakhir, sang pembeli lelang selalu taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Selama 12 tahun ini klien kami ini bayar pajak. Sertifikat segala macam sudah atas nama klien kami. Jadi ya hal yang wajarlah kami memohon sudah 12 tahun diserahkan,” katanya.

Menanggapi langkah hukum dari pihak ahli waris yang berencana mengajukan gugatan balik, Saefuddin mengaku sangat menghormati opsi tersebut.

“Silahkan saja untuk mengajukan apakah keberatan atau bantahan melalui proses hukum yang berlaku. Itu hak setiap orang yang merasa haknya dilanggar,” ujarnya.

Sebagai bentuk kemanusiaan, pihak pembeli lelang juga memberikan kelonggaran bagi keluarga yang menempati rumah dengan menyediakan tempat tinggal sementara gratis selama tiga bulan ke depan.

“Insyaallah kita juga melalui proses yang benar sesuai dengan SOP yang berlakukan oleh Pengadilan Negeri,” ucapnya.

Saefuddin menegaskan bahwa secara hukum, kliennya hanya memiliki keterikatan dengan nama yang tertera di sertifikat awal, yaitu Dewi Rengganis.

“Jadi kita secara hukum beli ke atas nama Dewi Rengganis. Jadi enggak ada urusan dengan pihak lain. Kalau menyangkut masalah kepentingan keluarga itu hak keluarga,” pungkasnya.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru