TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Hari pertama masuk sekolah pada Tahun Ajaran Baru 2026/2027 memicu nestapa bagi delapan siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Pihak sekolah memulangkan paksa kedelapan murid tersebut pada momen yang seharusnya penuh dengan harapan baru. Langkah sepihak ini otomatis merampas hak belajar mereka di ruang kelas, hingga memantik gelombang protes keras dari para orang tua murid.
Baca Juga: Ironi Kota Kelahiran Koperasi Indonesia, 411 Koperasi di Tasikmalaya Kini Mati Suri
Demi memperjuangkan keadilan bagi buah hati mereka, para orang tua langsung bergerak cepat. Mereka mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Senin (13/7/2026) sore guna mengadukan kebijakan ekstrem tersebut.
Tangis Orang Tua dan Trauma Mental Anak
Keputusan radikal manajemen sekolah ini bak petir di siang bolong bagi Isah, salah satu orang tua siswa yang mendapat sanksi pengusiran. Sembari menahan tangis, ia menceritakan kehancuran hati anaknya yang kini memilih mengurung diri di dalam rumah.
“Saya sengaja datang ke KPAID, memohon pertolongan agar anak saya bisa kembali sekolah di sana. Jujur, saya sangat bingung. Kami belum memikirkan alternatif sekolah lain, dan yang paling menghancurkan hati saya, anak saya trauma dan tidak mau pindah sekolah. Maunya tetap di SMP Negeri 1 Pagerageung,” ungkap Isah.
Faktor jarak yang dekat dengan kediaman menjadi alasan utama mengapa anak Isah bersikeras bertahan. Namun sekarang, saat remaja sebayanya ceria mengukir cerita baru di sekolah, anaknya justru harus mendekam di rumah dengan masa depan yang terombang-ambing.
Alasan Pihak Sekolah Terkait Pelanggaran Disiplin
Di sisi lain, manajemen sekolah mengantongi pembelaan tersendiri terkait kebijakan tersebut. Mereka mengambil langkah “mengembalikan siswa ke orang tua” berdasarkan akumulasi pelanggaran disiplin yang dilakukan para siswa sepanjang tahun ajaran sebelumnya.
Pihak sekolah mengklaim bahwa berbagai upaya pembinaan konvensional dan teguran tertulis telah menemui jalan buntu. Mereka menuduh kedelapan siswa ini melakukan rentetan pelanggaran yang tergolong berat.
Pihak sekolah membeberkan sejumlah pelanggaran tersebut, antara lain tindakan merokok di lingkungan sekolah, sering membolos pada jam efektif pelajaran, terlibat aksi perkelahian antarpelajar, hingga melakukan perundungan (bullying) berupa pemalakan terhadap siswa lain.
KPAID Tegaskan Sekolah Bukan Ruang Menghakimi
Tindakan tegas sekolah yang terkesan tergesa-gesa ini langsung memantik reaksi keras dari Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto. Menurutnya, institusi pendidikan dilarang keras melempar tanggung jawab sosial dan moralnya begitu saja saat menghadapi anak didik yang membutuhkan perhatian khusus.
“Sangat kami sayangkan. Sekolah itu sejatinya adalah ruang penyembuhan dan lembaga yang menjadi solusi untuk mendidik serta meluruskan ‘kenakalan’ anak, bukan justru mengeluarkannya secara instan,” tegas Ato.
Ato menambahkan bahwa para orang tua sebenarnya sangat kooperatif. Mereke juga siap bekerja sama melakukan pembinaan intensif demi mengubah perilaku anak-anak mereka. KPAID berjanji akan mengawal kasus ini sekaligus memberikan pendampingan psikologis bagi para siswa yang terdampak.
Dinas Pendidikan Sebut Sanksi Dikeluarkan Adalah Opsi Terakhir
Respons cepat juga datang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya. Kepala Bidang SMP, Cucu Anwar, menegaskan bahwa hukum mengatur secara ketat prosedur pemindahan atau pemberhentian hak belajar siswa dari sekolah formal.
“Anak-anak ini memiliki motivasi kuat untuk belajar di sekolah tersebut, maka kewajiban mutlak sekolah adalah mendidiknya. Mengeluarkan atau memindahkan siswa ke sekolah lain itu adalah ultimum remedium, opsi paling terakhir. Kecuali, jika perilakunya sudah benar-benar membahayakan keselamatan fisik dirinya sendiri maupun orang lain,” terang Cucu Anwar.
Sebagai langkah konkret, Dinas Pendidikan menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Kepala Sekolah dan manajemen SMPN 1 Pagerageung untuk meminta klarifikasi atas kebijakan sepihak ini.
(Abdul Latif)



