TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya, dr. Adi Widodo, M.KM menyebutkan, dalam kondisi tertentu BPJS aktif tidak dapat digunakan, ketika pasien mendapat layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan rawat inap.
BPJS kata Adi, hanya bisa digunakan di IGD jika kondisi pasien benar-benar memenuhi kriteria gawat darurat dan data peserta valid seperti kesesuaian NIK. Adapun untuk kasus non-darurat atau teknis lainnya, biaya bisa ditolak BPJS dan harus ditanggung pribadi.
Menurutnya, setiap pasien yang datang ke IGD RSUD KHZ Musthafa langsung ditangani perawat dan dokter jaga yang sudah terlatih dalam hal kedaruratan, sesuai standar pelayanan gawat darurat di rumah sakit serta pedoman medis yang dikeluarkan pemerintah.
BACA JUGA:
Mengurai Kepadatan Pasien, RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Siapkan Ruang Transit
“Tahapan awal ini disebut triase. Yaitu pemilahan / screening sesuai prioritas kegawatdaruratan medis bagi pasien,” jelas Adi, Kamis (7/8/2025).
Hasil triase ini sangat menentukan apakah pasien benar-benar gawat darurat atau tidak. Dimana gawat darurat adalah satu kondisi yang mengancam nyawa atau menyebabkan kecacatan serius bila tidak segera ditangani. Seperti serangan jantung, sesak nafas berat, kejang terus-menerus atau pendarahan hebat.
“Gawat darurat yaitu keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut,” terang Adi.
Ia kemukakan, penilaian gawat darurat dilakukan oleh dokter jaga di IGD, berdasarkan indikasi klinis seperti gangguan sistem pernapasan, dimana pasien mengalami sesak napas berat.
Kemudian gangguan sirkulasi (peredaran darah/jantung) seperti nyeri dada hebat (dicurigai serangan jantung), stroke, tekanan darah sangat rendah atau tinggi ekstrem, syok atau pingsan, demam tinggi lebih dari 40 derajat dan lainnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain pada kasus tadi, BPJS juga tidak dapat digunakan untuk mengganti biaya rawat inap apabila pasien tidak ada indikasi medis untuk rawat inap, berdasarkan pemeriksaan dokter.
“Di RSUD KHZ Musthafa ini sering ditemukan adanya pasien yang dinyatakan tidak dalam kondisi gawat darurat oleh dokter dan tidak ada indikasi medis untuk rawat inap, tetapi tetap memaksa minta rawat inap untuk penanganan lanjutan. Maka dalam hal ini seluruh biaya pengobatan tidak dapat diklaim BPJS,” ujar Adi.
Ia menambahkan, ketika menemukan kasus seperti ini, pihak RSUD KHZ Musthafa sudah sering menyampaikan bahwa BPJS tidak bisa menanggung biaya pengobatan. Pasien harus membayar secara mandiri.
“Kami berharap kepada masyarakat agar lebih memahami alur dan aturan pemerintah dari kemenkes dan BPJS Kesehatan ini,” katanya.
BACA JUGA:
Angka Kesakitan Di Kabupaten Tasikmalaya Melampaui Jawa Barat
Masyarakat juga sambung Adi, diharapkan memahami bahwa pelayanan kesehatan berbeda dengan pembiayaan kesehatan.
“Kami di RSUD KHZ Musthafa ini selalu mengutamakan pelayanan. Tetapi setelah pelayanan, ada kemungkinan pembiayaan tidak bisa ditanggung asuransi/BPJS Kesehatan,” ucap Adi menegaskan.
(Farhan)


