Sabtu 7 Desember 2024

Polres Cimahi Tangkap Tiga Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil menangkap tiga orang yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu.

Ketiga pelaku beroperasi di Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dengan memproduksi uang palsu dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Ketiga pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda. G (57 tahun) bertindak sebagai penjual, DS (23 tahun) berperan memotong uang hasil cetakan, sedangkan A (46 tahun) berfungsi sebagai desainer uang palsu.

BACA JUGA: Pj Bupati Garut Minta Kurangi Perjalanan Dinas

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa para pelaku telah menjalankan aksi mereka selama sekitar satu bulan. Mereka memproduksi uang palsu secara otodidak dengan menggunakan perangkat laptop dan mesin printer.

“Mereka membuat dan meniru pecahan mata uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu menggunakan laptop dan printer. Kami berhasil menangkap tiga orang ini dengan barang bukti yang cukup signifikan,” ujar Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (22/11/2024).

Barang Bukti dan Modus Operasi Pengedar Uang Palsu di Cimahi

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Tinta dan mesin printer,
  • 103 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2016,
  • 391 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2022,
  • 238 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu emisi 2016,
  • 365 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu emisi 2022.

Total nilai uang palsu yang berhasil diamankan mencapai Rp79.550.000. Pelaku menjual uang palsu tersebut dengan sistem “4 banding 1”, di mana uang palsu senilai Rp4 juta dijual hanya seharga Rp1 juta.

Wilayah Peredaran

Tri Suhartanto mengungkapkan, uang palsu ini telah diedarkan ke berbagai wilayah, seperti Indramayu, Palembang, dan beberapa daerah di Jawa Timur. Penjualan dilakukan secara daring maupun langsung, khususnya kepada pelanggan yang sudah dikenal pelaku.

“Untuk pemesanan, mereka melayani pembeli secara langsung atau melalui jalur online. Biasanya transaksi langsung oleh pihak yang telah memiliki hubungan dengan pelaku,” jelas Tri.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait uang palsu.

(Arif/Irfansyahriza)

Berita Terbaru

spot_img