spot_img
Kamis 31 Oktober 2024
spot_img
More

    Diduga Terlibat Kasus Korupsi Hibah NPCI, Anggota DPRD Jabar Ditetapkan Jadi Tersangka

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tetapkan anggota DPRD Jabar yang juga mantan Ketua Paralimpik Nasional Indonesia (NPCI) Jabar berinisial SG menjadi tersangka kasus dugaan tindakan korupsi, Selasa (15/10/2024). 

    SG ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Tipikor Kejati Jabar karena diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah NPCI. Saat ini SG ditahan di Rutan Kebon Waru. 

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya menjelaskan bahwa SG diduga melakukan korupsi dari dana hingga NPCI Jabar dari 2021 hingga 2023. 

    BACA JUGA: DKPP Kembali Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Jabar

    Ia menuturkan, tahun 2021 NPCI Jawa Barat menerima dana hibah sebesar 67 miliar rupiah. Dana tersebut untuk persiapan Peparda dan Peparnas VI di Papua.

    “Tersangka SG bersama KF (yang juga sudah jadi tersangka dalam kasus yang sama) melakukan pengadaan sepatu untuk para atlet, official. Termasuk sepatu untuk pelatih dan manajer cabang olahraga,” kata dia dalam keratang resmi, Selasa (15/10/2024) malam.

    Cahaya melanjutkan, pada saat ini KF meminjam perusahaan milik orang lain dengan harga sepatu yang telah di-mark up. 

    Tindakan korupsi yang dilakukan oleh SG dan KF ini dilakukan pada tahun 2022, pada saat itu NPCI Jabar menerima dana hingga sebesar Rp 19 miliar untuk kegiatan Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) Jabar di Bekasi. 

    Tersangka KF yang menjadi koordinator atletik, mendapat dana hibah sebesar Rp 359.723.000. Dana tersebut untuk membayar honor 70 petugas lapangan, 55 wasit, 8 petugas keamanan, 1 orang dokter, dan 8 petugas UPP.

    “Namun, tersangka KF membuat LPJ yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar penerima, fiktif. Diduga SG dan KF menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi dengan cara menyimpannya di rekening BCA atas nama Indah Meydiana. Indah ini merupakan pembantu KF,” ujarnya.

    Lanjut pada tahun 2023, SG bersekongkol dengan KF melakukan dugaan korupsi dengan cara meminjam dana hibah NPCI Jawa Barat sebesar Rp 4,2 miliar. Sedangkan total dana hibah untuk NPCI Jawa Barat pada 2023 itu mencapai Rp 36 miliar.

    “Tersangka KF, disuruh untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI sebesar Rp 3 miliar. Selanjutnya, tersangka SG menyuruh KF untuk mencairkan dana hibah tersebut,” katanya.

    “KF karena takut dan dengan dalil dana hibah tersebut dipinjam sebentar oleh tersangka SG dan akhirnya dana itu pun tercairkan. Tersangka KF kemudian membawa uang itu kepada SG. Namun, hingga sekarang SG tidak pernah mengembalikan uang dana hibah itu,” kata dia melanjutkan.

    Masih di tahun yang sama, yaitu 2023, tersangka SG menyuruh ASL memindahkan dana hibah NPCI ke rekening atas nama Asri Indah Lestari. Selanjutnya, ASL mencairkan uang itu di BJB Cabang Buah Batu sebesar Rp 1 miliar. Namun dana tidak mencukupi dan selanjutnya tersangka KF menghubungi pihak BJB Taman Sari menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta.

    NPCI Jabar, lanjut Cahya, mendapatkan dana hibah untuk operasional. Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan pengajuan RAB dalam proposal dengan memberikan anggaran yang tidak yang seharusnya.

    BACA JUGA: DPRD Jabar Buka Pendaftaran Anggota KPID Periode 2024-2027, Ini Syarat Lengkapnya

    Bahkan, SG memerintahkan bendaraha NPCI Jabar mengambil tunai uang sebesar Rp 1,2 miliar pada waktu yang berbeda. Bendahara NPCI itu pun menyerahkan uang tersebut di Bandung dan Garut. Dana tersebut untuk kepentingan pribadi SG, sehingga ada dugaan manipulasi LPJ sedemikian rupa seolah-olah isinya benar.

    “Hal ini terlihat dari rekening koran BJB atas nama NPCI Jawa Barat dan penggunaannya yang tercantum dalam LPJ dana hibah di DPPKA Pemprov Jabar,” katanya.

    Selain itu, lanjut Cahya, NPCI Jawa Barat mendapat dana hibah dari Pemprov Jabar untuk Pelatda 2021 dan 2023. Seharusnya, lanjut Cahya, dana itu untuk menjaring, membina, dan melatih atlet-atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat persiapan Peparnas.

    “Namun tersangka SG, KF, tersangka CPA memanfaatkan dana hibah (NPCI Jawa Barat) tersebut untuk kepentingan pribadi (dugaan korupsi). Modusnya mengurangi kualitas pelayanan penginapan untuk para atlet dan pelatih untuk keuntungan pribadi para tersangka,” ujarnya.

    Kemudian, tersangka SG memotong anggaran masing-masing cabang olahraga hingga 30 persen dengan cara mengintervensi manajer cabor. Akibatnya, honor pelatih, official, dan lainnya tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Uang hasil pemotongan itu SG gunakan untuk kepentingan pribadinya.

    “Akibat dugaan korupsi dana hibah di NPCI Jawa Barat ini oleh SG, KF, dan CPA, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar 5 miliar rupiah,” kata dia.

    Berita Terbaru

    spot_img