spot_img
Kamis 9 Mei 2024
spot_img
More

    Marak Praktik Politik Uang di Dapil X Jabar, Pengamat Hukum Kuningan Angkat Bicara

    KUNINGAN,FOKUSJabar.id: Pengamat hukum Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Abdul Haris, menekankan perlunya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi lebih proaktif dalam menangani praktik politik uang/Money Politik yang mungkin terjadi pada Pemilu tahun 2024.

    “Badan Pengawas Pemilu harus bersikap tegas dan berani jika menemukan indikasi money politik. Pada Pemilu tahun 2024, terlihat banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan beberapa laporan sudah sampai kepada Bawaslu,” ujar Abdul Haris dalam keterangannya kepada pers pada Rabu (21/2/2024).

    Abdul Haris menegaskan pentingnya Bawaslu dalam menegakkan hukum dan memberikan sanksi bagi pelaku money politik. Hal itu untuk memberikan efek jera yang kuat terhadap individu atau kelompok yang melakukan pelanggaran semacam itu.

    Dia juga memberikan contoh salah satu kasus money politik yang diduga terjadi di Kabupaten Ciamis. Ketika seorang calon anggota DPR RI dituduh terlibat. Sebuah bukti yang berupa tiga amplop dengan uang sebesar 100 ribu rupiah dan kartu nama caleg tersebut telah diserahkan oleh pelapor.

    Sementara di Kabupaten Kuningan, Abdul Haris juga menyinggung beberapa kasus politik uang. Termasuk salah satunya yang terekam dalam sebuah video yang viral di Desa Kadatuan, Kecamatan Garawangi.

    Acaman Hukum Bagi Pelaku Politik Uang

    Abdul Haris menekankan Bawaslu harus meningkatkan pengawasannya. Baik pada tahap kampanye maupun pada masa rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Dalam menangani praktik politik uang, ancaman hukuman sangatlah berat, baik bagi pemberi maupun penerima. Sesuai Pasal 523 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana, peserta, atau Tim Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan dapat dihukum pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta rupiah,” jelasnya. 

    Lebih lanjut, dia juga menekankan bahwa saat ini, tanggung jawab pencegahan praktik politik uang ada di tangan Bawaslu. Dia menegaskan pentingnya tindakan hukum yang tegas. Terhadap indikasi politik uang guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa yang akan datang.

    “Selain dari peran Bawaslu, penting juga bagi masyarakat untuk turut serta berperan. Dalam mencegah praktik politik uang selama proses Pemilu 2024 berlangsung,” pungkasnya.

    (Fauza/Irfansyahriza)

    Berita Terbaru

    spot_img