Selasa 10 Desember 2024

Beli Dagangan PKL di Zona Merah di Kota Bandung Siap Disanksi

BANDUNG,FOKUSJabari.id: Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung kian masif, terutama di zona merah PKL.

Hal itu berdasarkan Perda No4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menegakkan regulasi secara tegas.

Bukan hanya kepada para Pedagang Kaki Lima tapi juga kepada para pembeli.

“Penegakan hukum terhadap regulasi yang sudah ada masih perlu ditingkatkan. Selain ke Pedagang Kaki Lima, kami juga imbau agar masyarakat turut tertib dalam menjalankan regulasi tersebut. Kalau melanggar, ada konsekuensi yang telah ditetapkan dalam perda,” kata Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, Selasa (20/2/2024).

BACA JUGA:

Cek Stok Beras di Pasar, Pj Gubernur Jabar: Masyarakat Jangan Beli Panik

Pada pasal 24 ayat 1 tertulis, masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya.

Sanksinya tertulis pada ayat 2, yakni pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

“Selain penegakan hukum yang kurang, pengawasan dan premanisme terkait PKL ini juga masih menjadi PR kita bersama. Saya sudah menugaskan agar Asisten Daerah 1 mengoordinasikan wewenang penegakannya,”ungkapnya.

Menurutnya, jika persoalan Pedagang Kaki Lima tak dianggap serius, lama kelamaan akan menjadi bom waktu karena kian menjamurnya jumlahnya.

BACA JUGA:

PJ Wali Kota, Pastikan Stok Beras di Kota Bandung Aman Hingga Hari Raya Idhul Fitri

Selain PKL, ia juga menyebutkan reklame ilegal menjadi salah satu tugas besar Pemkot Bandung. Ia mengungkapkan, ada beberapa faktor yang membuat reklame ilegal kerap menjadi hal gaib untuk ditangani.

“Faktornya karena perda kita masih belum kuat, izinnya belum diperketat. Contohnya saja yang reklame ilegal yang ada di Jalan Sultan Agung. Sehingga penegakan hukumnya belum sempurna. Belum lagi ada oknum dan tekanan dari pihak lain,” katanya.

Pihaknya berharap,  Kota Bandung bisa memiliki perda yang kuat untuk mengatasi carut marut reklame ilegal. Serta bisa ditegakkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, dari tahun 2022-2023 tercatat sebanyak 168 reklame sudah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung.

“Salah satunya yang di Jalan Djuanda. Di sana ada 3 reklame ilegal. Memang ada kendala yang dihadapi, tapi kami mencari celah untuk bisa menurunkan reklame ilegal tersebut. Akhirnya dua di antaranya sudah ditertibkan,”kata Rasdian.

Menurutnya, alasan diturunkannya reklame tersebut karena ukurannya yang tidak sesuai dengan peraturan dan ada pula yang izinnya sudah habis.

“Untuk reklame ilegal yang masih tersisa, sudah kami usut dan koordinasikan juga dengan beberapa pihak terkait. Kami harap reklame tersebut tidak akan diperpanjang lagi,”ucapnya.

Sedangkan terkait PKL, Radian menyampaikan, pasukan Satpol PP terus disiapkan untuk menjaga ketertiban daerah Dalem Kaum agar clear dari Pedagang Kaku Lima.

“Dari pagi sampai malam sudah ada petugas yang bergantian menjaga wilayah Dalem Kaum. Penegakan hukum juga akan kita coba lakukan untuk para pembeli. Karena memang sampai saat ini baru pedagang saja yang ditertibkan sesuai dengan perda yang berlaku,”ungkapnya.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img