spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Bawaslu Kota Tasikmalaya: Pelanggaran Sekecil Apapun Akan Diporses Hukum

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Memasuki tahapan kampanye Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya memastikan akan menindak semua pelanggaran pemilu hingga ke jalur hukum. 

    “Bawaslu Kota Tasikmalaya sepenuhnya melakukan pengawasan, tingkatkan insting pengawasan, dan tindakan pelanggaran sekecil apapun itu, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Tedi Saepudin saat Rapat Kerja Teknis (RKT) Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Tasikmalaya, Rabu (29/11/2023).

    Menurutnya Panwascam, harus sigap dan jeli untuk melakukan pengawasan pemilu, terlebih pengawasan masa kampanye yang saat ini sedang berlangsung.

    BACA JUGA: Peringati HGN Ke-78, Walikota Tasikmalaya Launching Aplikasi APATARS-Go

    Ia menjelaskan, Panwascam merupakan garda terdepan yang harus siap melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu, agar prosesnya berlangsung aman dan lancar.

    “Saat ini sudah masuk tahapan kampanye, sehingga sudah menjadi tugas penting Bawaslu bersama jajaran ke bawah untuk melakukan pengawasan secara komprehensif untuk meminimalisir bentuk–bentuk pelanggaran hukum kampanye,”ujarnya.

    Dirinya pun meminta, seluruh teman-teman yang ada di Panwascam harus lebih tegas dalam melakukan pengawasan proses kampanye yang saat ini sedang berlangsung.

    “Kita inginkan berjalannya proses kampanye sesuai harapan dan ketentuan yang sudah diatur, jika ditemukan pelanggaran sekecil apapun itu, Bawaslu tegas akan  memproses sesuai hukum yang berlaku, kami tidak pandang bulu,” katanya.

    Lebih lanjut ia menambahkan, langkah tegas dalam pengawasan proses pemilu 2024 supaya berjalan jujur dan adil, sehingga mampu menghasilkan pemimpin yang amanah dan berkualitas.

    “Bawaslu mewaspadai sejumlah pelanggaran yang mungkin terjadi dalam masa kampanye seperti money politik, black campaign termasuk ujaran kebencian maupun pelanggaran lainnya,” kata dia.

    BACA JUGA: Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Serikat Buruh Kepung Kantor Wali Kota Tasikmalaya

    Ia pun menyebutkan, bahwa pemilu adalah pemilu gotong royong yang artinya, semua milik bersama, sehingga baik penyelenggara, peserta dan masyarakat, memiliki hak untuk melakukan pengawasan.

    “Karena kita semua tidak ingin terjadi pelanggaran pemilu,” kata Tedi.

    (Seda/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img