spot_img
Rabu 1 Mei 2024
spot_img
More

    Menilik Kemungkinan Gibran jadi Cawapres Usai Putusan MK

    JAKARTA,FOKUSjabar.id: Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman buka suara terkait pencawapresan Gibran Rakabuming setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Habiburokhman mengatakan, ada tiga hal untuk mempertimbangkan Gibran Rakabuming bisa menjadi pendamping Prabowo Subianto pada Pemilu 2024 nanti.

    Pertama, regulasi yang mengatur syarat pencawapresan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kedua, apakah nama Gibran dapat diterima oleh Ketua Umum Parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM).

    “Ketiga kalau yang bersangkutan berkenan. Tapi yang kedua ini satu dua hari ini Pak Prabowo musyawarah dengan para ketum baru akan memutuskan,” kata dia saat ditemui di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

    BACA JUGA: MK Kabulkan Sebagian Batas Usia Cawapres, Prabowo Kumpulkan Kader!

    Wakil Ketua Komisi III itu mengatakan, Gibran Rakabuming dapat didaftarkan sebagai bacawapres bila berkenan untuk mendampingi Prabowo Subianto.

    “Kalau sudah baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak. Kalau itu baru bisa didaftar,” kata Habiburrohman, melansir IDN.

    Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan, nama-nama bacawparesnya sudah mengerucut ke empat nama.

    Menteri Pertahanan (Menhan) itu mengatakan, empat nama cawapres tersebut ada yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan luar Jawa.

    “Empat nama yang bisa disampaikan adalah satu calon dari luar Jawa, satu calon dari Jawa Barat, satu calon dari Jawa Tengah, satu calon dari Jawa Timur,” ujar Prabowo.

    Salah satu nama yang belakangan menguat adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. Namun, selama ini pencawapresan Gibran masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan bahwa kepala daerah yang usianya di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres. Gugatan itu teregister dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Dalam gugatan itu, pemohon mengajukan petitumnya dan meminta ditambahkan frasa ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’ sebagai syarat capres-cawapres.

    Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, ketentuan diperbolehkannya kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres dan cawapres akan berlaku mulai Pilpres 2024.

    Guntur menjelaskan, aturan itu berlaku agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat usia minimal capres dan cawapres.

    “Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dan seterusnya,” kata Guntur di Ruang Sidang MK.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img