spot_img
Rabu 1 Mei 2024
spot_img
More

    Pemerintah Provinsi Jabar Pertegas Peran Pesantren Dalam Pembangunan

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan (Dapil) 15, Arip Rachman mengemukakan, melalui Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, negara kian hadir dan memberikan pengakuan (rekognisi) terhadap eksistensi pesantren.

    Menurutnya, eksistensi pesantren telah ada berabad-abad silam jauh sebelum tanah air ini merdeka, dalam berjuang untuk bangsa dan negara.

    Harus diakui tegas Arip, pesantren sebuah lembaga pendidikan yang keberadaannya jauh sebelum Indonesia merdeka, mempunyai peran yang besar dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan agama.

    BACA JUGA: Pemberdayaan Pesantren Dilakukan Agar Lebih Mandiri, Ini Kata Anggota DPRD Prov Jabar

    Pesantren telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan yang beriman, berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan. 

    “Pesantren juga memiliki peran nyata dan penuh keikhlasan dalam perjuangan meraih kemerdekaan Indonesia,” kata Arip Rachman, Selasa (10/10/2023).

    Dalam perkembangannya, lanjut Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat ini, di samping sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pesantren berperan juga sebagai lembaga sosial kemasyarakatan yang membantu pemerintah dalam menyebarluaskan inovasi pembangunan kepada masyarakat, serta berkontribusi dalam menggerakkan masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan.

    “Intinya, kehadiran pesantren tidak dapat dipisahkan dari sejarah kemerdekaan serta perjalanan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkembang dan berkemajuan,” ujar Arip Rachman.

    Fakta-fakta tersebut terang dia, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk lebih memberikan pengakuan terhadap eksistensi dan peran Pesantren dalam penyelenggaraan pembangunan.

    “Melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, eksistensi pesantren kian semakin kokoh dengan rekognisi dan afirmasi pesantren yang dilaksanakan untuk memberikan penguatan terhadap pesantren sebagai subjek dan objek pembangunan,” tutur Arip.

    Dalam melakukan rekognisi pesantren, dilaksanakan dalam bentuk pemberian akses dan pengakuan segala sumber daya pesantren terhadap sumber daya daerah sesuai dengan kapasitas santri, pemberian penghargaan kepada pesantren sebagai lembaga yang menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

    Kemudian pemberian penghargaan terhadap peran pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai agen perubahan sosial dan kemasyarakatan, serta pengabdiannya dalam mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat.

    Selanjutnya kata dia, pemberian apresiasi terhadap pesantren sebagai institusi yang memiliki visi untuk memajukan nasionalisme dengan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan pemberian apresiasi terhadap pesantren yang memiliki etos jiwa santri, yaitu keikhlasan, kesederhanaan, kemandirian, kebebasan dan persaudaraan, yang mampu menopang penguatan perdamaian dan kohesivitas sosial masyarakat Indonesia.

    “Adapun afirmasi pesantren, dilaksanakan dalam bentuk bantuan operasional pesantren, bantuan sarana dan prasarana dan bantuan program,” ucap Arip.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img