spot_img
Rabu 1 Mei 2024
spot_img
More

    Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Dito Mahendra

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

    “Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta,” ujar Djuhandani, Jumat (8/9/2023).

    Meski begitu, Djuhandani belum menjelaskan soal kronologi penangkapan Dito.

    Perkara Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK justru menemukan 15 senjata api berbagai jenis.

    BACA JUGA: Cak Imin Beberkan 3 Tersangka Korupsi di Kemnaker

    Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

    Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

    Namun, Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. Bareskrim kini sedang mengusut pihak-pihak yang membantu Dito melarikan diri.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img