spot_img
Minggu 28 April 2024
spot_img
More

    DPRD Kabupaten Tasikmalaya Inisiasi Perda Pancasila Dan Kebangsaan, Ini Kata Asep Sopari

    TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi mengatakan, Komisi I telah menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan dan Pemahaman terhadap Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPPWK).

    DPRD Kabupaten Tasikmalaya sebut dia, sangat mendukung langkah yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PPPWK. 

    Menurut Politisi Partai Gerindra ini, untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan meningkatkan pemahaman terhadap Pancasila, dibutuhkan peraturan daerah yang mengatur  bagaimana pemerintah hadir di masyarakat  mewujudkan tata nilai dan karakter bangsa.

    BACA JUGA: https://fokusjabar.id/category/fokus-jabar/tasikmalaya/

    “Bagaimana pula pemerintah daerah melakukan intervensi dalam rangka menumbuhkan perilaku dan kesetiaan terhadap Pancasila serta kecintaan masyarakat terhadap bangsanya,” kata Asep Sopari Al Ayubi, Rabu, 16 Agustus 2023.

    Intervensi pemerintah yang dimaksud terang dia, lebih kepada sejauh mana kebijakan anggaran pemerintah daerah untuk menyukseskan seluruh program dengan sasaran menguatkan pemahaman Pancasila dan wawasan kebangsaan.

    “Kami berkeinginan ke depan, anak-anak sejak dini dikenalkan dengan Pancasila juga wawasan kebangsaan, bahkan berbagai perlombaan yang mengarah kepada kedua hal itu, sejatinya dihidupkan kembali, seperti yang pernah kami alami saat berada di bangku sekolah dasar dulu, seperti lomba membaca Pancasila, UUD 45 dan lainnya,” ujar Asep Sopari.

    Dia menambahkan, Ranperda inisiatif Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini, merupakan komitmen legislatif untuk mendorong pemahaman yang lebih mendalam tentang Pancasila sebagai dasar negara. 

    Kemudian, sambung dia, untuk menumbuhkan pemahaman yang komprehensif tentang wawasan kebangsaan sebagai pandangan strategis dalam membangun bangsa dan negara yang kokoh, berdaulat, berkepribadian, adil dan makmur.

    “Saat ini, Pansus terus bergerak dan melakukan pendalaman terhadap materi-materi serta muatan yang disajikan dalam Ranperda, sasarannya adalah Perda yang dilahirkan nanti mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara holistik dan berkeadilan,” kata Asep.

    Komisi 1 DPRD Kabupaten Belajar Ke Prov DIY

    Sementara itu, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya sekaligus Sekretaris Pansus PPPWK, Deni Daelani mengatakan, pihaknya telah melakukan studi komparasi ke Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

    Hal itu dalam rangka menggali informasi serta menyempurnakan upaya DPRD Kabupaten Tasikmalaya, terkait rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang PPPWK.

    Menurutnya, Provinsi DIY diketahui sebagai daerah yang pertama kali memiliki dan menerapkan peraturan daerah pada tahun 2022 yang mengatur tentang bagaimana pemerintah hadir untuk memperkuat pemahaman Pancasila dan wawasan kebangsaan terhadap masyarakatnya.

    “Komisi 1 DPRD sekaligus ex officio Pansus pembahas Ranperda tentang PPPWK, melakukan studi komparatif ke Yogyakarta dan diterima langsung eks Ketua Pansus,” kata Deni Daelani.

    Jauh sebelumnya terang dia, dalam rangka merancang Perda PPPWK inisiatif Komisi 1  ini, pihaknya telah mengundang tim akademisi dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

    “Kami mengundang tim dari UPI dan melakukan kajian langsung di lapangan terkait urgensi Perda tersebut di Kabupaten Tasikmalaya,” ucap Deni.

    Dia menambahkan, pihaknya juga telah mengundang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pusat dengan agenda kajian materi yang disajikan nanti dalam Perda PPPWK Kabupaten Tasikmalaya.

    “Dari aspek yuridis, kami juga telah mengkomunikasikan dan harmonisasi secara komprehensif dengan Biro Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Prov Jabar terkait materi Ranperda,” ujar dia.

    Hal itu terang Deni, dilakukan dalam upaya menghasilkan produk Perda yang konsisten dengan peraturan tingkat nasional serta dalam rangka menjaga keselarasan dan kepatuhan terhadap nilai-nilai dasar negara.

    BACA JUGA:  Memperingati HUT RI ke-78, Bank BJB Adakan Banyak Promo Menarik

    Selanjutnya ujar Deni, kehadiran Perda tentang PPPWK ini, nantinya dapat menjamin pemenuhan kebutuhan informasi bagi masyarakat yang berada di daerah dengan kondisi geografis yang luas dan terdiri dari 39 kecamatan dan 351 desa.

    “Harapannya adalah, Perda ini menjadi sarana penguatan pemahaman dasar negara dan wawasan kebangsaan yang merata hingga ke masyarakat di pelosok pedesaan,” ucap Deni.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img