spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    Peringati HBP ke-60, Kanwil Kemenkumham Jabar Gelar Upacara di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung menggelar upacara puncak Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 di Lapangan Lapas Sukamiskin Jalan A.H.Nasution Kecamatan Arcamanik Kota Bandung Jabar Sabtu (27/4/2024).

    Upacara diikuti oleh seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Ka UPT se-Jawa Barat, Pegawai Kanwil Jabar dan Perwakilan Pegawai UPT Bandung Raya dengan tema ‘Pemasyarakatan PASTI Berdampak’.

    BACA JUGA: Mei Mendatang Braga Free Vehicle Mulai Diterapkan, Pj Wali Kota Bandung Minta Dukungan Masyarakat

    Tema tersebut dipilih sebagai momentum bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk semakin mengukuhkan komitmen dalam mencapai tujuan pemasyarakatan. Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno saat menjadi Inspektur upacara.

    Selain itu, tema ini dipilih untuk menegaskan komitmen Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, sinergi dan transparansi yang berdampak untuk seluruh masyarakat.

    Menkumham Yasonna H. Laoly dalam amanatnya yang dibacakan oleh Masjuno, selaku Inspektur Upacara menyampaikan, bahwa 27 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 bukanlah suatu perjalanan yang singkat.

    BACA JUGA: Artis Ronal Surapradja Daftar Bakal Cawalkot Bandung ke PDIP

    “60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah kedepan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia,”kata Yasonna, dalam sambutannya yang dibacakan Masjuno.

    Masjuno menyebut, pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi.

    Menurutnya, 27 April jadi salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia. Momen ini, kata dia, di mana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi sistem Pemasyarakatan.

    “Pada hari ini kita menjadi saksi bersama, bahwa apa yang dahulu dicita-citakan oleh para founding fathers sampai saat ini istiqomah kita kawal untuk mencapai tujuan luhur “Beringin Pengayoman,” katanya.

    Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kata dia, insan pemasyarakatan harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pemidanaan.

    “Kita harus mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan.

    Peran besar Pemasyarakatan harus dimanfaatkan, secara benar, profesional dan bertanggung jawab. Setiap langkah pengambilan keputusan harus selalu disandarkan pada prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Menkumham menitipkan Pegang Teguh prinsip pemasyarakatan yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang 27 April 1964 silam,”ungkapnya.

    Masjuno menambahkan, usaha Pemasyarakatan juga tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok dan kuatnya jeruji besi, tetapi harus bisa mengembalikan pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat.

    “Tentunya dalam menerapkannya melibatkan stakeholder seperti Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum lainnya dan masyarakat. Semoga apa yang kita lakukan bermuara pada ladang ibadah bagi kita semua,”pungkasnya.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img