spot_img
Kamis 9 Mei 2024
spot_img
More

    Hari Ini, Plh Wali Kota Bandung Jalani Sidang Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek Bandung Smart City

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sidang kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam proyek Bandung Smart City kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LL. RE Martadinata Kecamatan Bandung Wetan Jabar Rabu (9/8/2023).

    Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan Sekretaris Daerah sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna, Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, dan Hari Hartawan.

    BACA JUGA: Dedi Supandi Masuk Tiga Nama Calon PJ Wali Kota Bandung yang Diusulkan DPRD

    Dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung pukul 09.00 WIB ini, Ema Sumarna hadir sekitar pukul 08:43 WIB dengan menggunakan mobil dinas.

    Saat tiba di PN Bandung, sosok yang di calonkan sebagai PJ Wali Kota Bandung itu mengenakan seragam dinas berwarna putih, sambil membawa map berwarna hijau muda, Ema langsung naik ke ruang utama persidangan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan, bahwa dalam persidangan kali ini pihaknya memanggil tiga orang saksi untuk memperkuat dakwaan pada tiga terdakwa yang tengah disidang.

    BACA JUGA: Resmi! UPI Buka Prodi Kedokteran, Ini Tahapan Pendaftaran dan Keunggulannya

    “Jadi untuk saksi atas nama Yudi Cahyadi ada di dalam berkas pemberi suap (para terdakwa), sementara dua nama lainnya Sekda Ema Sumarna dan Hari Hartawan yang merupakan salah satu pejabat pengadaan di Dishub Kota Bandung itu di luar berkas perkara pemberi suap ini, tapi di penerima suap,”kata Titto.

    Mereka menjadi saksi dalam sidang lanjutan tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Kota Bandung terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022 untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet, yakni berupa suap sebesar Rp888 juta ke beberapa pihak dan juga memfasilitasi sejumlah pejabat Pemkot Bandung jalan-jalan ke Bangkok, Thailand.

    Tiga terdakwa yang disidang, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny.

    Untuk tersangka Sony, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img