spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Digugat Panji Gumilang Rp5 T, Mahfud: Urusan Kecil

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan siap meladeni gugatan perdata pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
    Diketahui, Gugatan tersebut dilayangkan oleh Panji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juli 2023 lalu.

    Di dalam dokumen gugatan, Panji menuntut ganti rugi immateril kepada Mahfud senilai Rp5 triliun. Sidang perdana rencananya bakal digelar pada 31 Juli 2023.

    “Biar saja (Panji Gumilang melayangkan gugatan). Kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi, kami tidak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian dari fokus utamanya,” ujar Mahfud kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (21/7/2023).

    Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum akan tetap memproses dugaan tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang diduga milik Panji.

    BACA JUGA: Masih Dicap Sesat oleh MUI, Pimpinan Ahmadiyah Buka Suara

    Aset-aset dan rekening atas nama Panji, kata Mahfud, kini telah dibekukan.

    “Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang sudah dibekukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan),” tutur dia, melansir IDN.

    Ia menggaris bawahi aparat penegak hukum memproses laporan terhadap Panji karena ada dugaan resmi dan ditemukan bukti.
    “Lho kok, ini menjadi berbelok ke urusan perdata,” kata Mahfud heran.

    Lebih lanjut, menurut Mahfud, gugatan perdata yang dilayangkan oleh Panji tidak lebih dari sekedar sensasi. Sebab, bila publik akhirnya fokus ke gugatan perdata itu maka permasalahan utama bahwa Panji diduga melakukan pencucian uang, bakal luput.

    “Jadi, menurut saya ini sensasi saja kalau dilayani,” katanya.

    Sementara, Bareskrim Mabes Polri menemukan indikasi adanya empat tindak pidana. Mulai dari dugaan tindak pidana terkait yayasan hingga tindak pidana korupsi BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

    “Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ungkap Kepala Biro Penerangan Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan ketika memberikan keterangan pers pada hari ini.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img