spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Banyak Indikasi Kecurangan, PPDB 2023 di Jabar Harus Dievaluasi

    BANDUNG,FOKUSJabar.id:  Proses Penerimaan Peserta Didik (PPDB) 2023 di Jawa Barat diindikasi terjadi banyak kecurangan terutama dalam jalur zonasi dan masih adanya kuota petugas Covid-19

    Ketua Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jawa Barat, Asep B Kurnia mengatakan, kecurangan pada jalur zonasi, terjadi pada permainan tempat tinggal siswa yang dibuktikan dengan kartu keluarga. 

    “Syarat kartu keluarga untuk jalur zonasi pada PPDB ini banyak disalahgunakan oleh oknum, bahkan ada yang nekat sampai di palsukan,” kata Asep B Kurnia atau akbar disapa Aa Maung, Jumat (14/7/2023). 

    BACA JUGA: PPDB 2023, Sebanyak 8 Ribu Siswa SD dan SMP di Kota Bandung Tidak Diterima

    Selain itu pada petugas Covid-19 kata Aa Maung, jalur tersebut juga banyak dimanfaatkan untuk disalahgunakan, menurutnya petugas Covid-19 untuk PPDB saat ini sudah tidak relevan pasalnya, Presiden sudah menyatakan bahwa Indonesia sudah berubah status dari pandemi menjadi endemi Covid-19.   

    “Kecurangan PPDB Jabar 2023 ini terjadi di jalur prestasi, hingga masih adanya jalur petugas Covid-19. Yang terbanyak di jalur zonasi,” kata AA Maung.

    Dengan jumlah kuota sebanyak 20 orang setiap sekolah, maka kemungkinan sangat besar untuk disalahgunakan. 

    “Saya minta PPDB di Jawa Barat ini harus dievaluasi kembali secara keseluruhan pasalnya indikasi kecurangan terjadi bukan hanya pada jalur zonasi dan kuota petugas Covid-19, melainkan jalur prestasi mampu afirmasi,” ujar dia.

    “Ada yang betul-betul asli sertifikatnya tapi validasinya terlambat sehingga tidak bisa masuk. Tapi yang notabene ‘sertifikat palsu’ bisa masuk. Jalur afirmasi KETM, kan pemerintah menggemborkan sekolah gratis, ngapain harus ada jalur itu,” kata dia menambahkan. 

    Dengan begitu, proses evaluasi PPDB harus melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial (Dinsos), selain Dinas Pendidikan (Disdik) yang utamanya.

    Sebab, Disdukcapil menjadi instansi yang menerbitkan dokumen KK, sedangkan Dinsos yang mengeluarkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

    “Ini harus ada arahan juga dari kepala daerah untuk mengaudit dari dinas-dinas terkait seperti Disdik, Disdukcapil, Dinsos, dan lainnya. Jadi harus betul-betul diperiksa bila perlu ada efek jera baik itu terhadap orang tua, sekolah, termasuk oknum dinas tersebut,” kata dia.

    Sementara itu, Ombudsman Jawa Barat menyebut aduan masyarakat terkait proses PPDB di tingkat SMA menjadi yang terbanyak. Sejauh ini Ombudsman menerima 21 aduan masyarakat tentang masalah itu.

    BACA JUGA: 2.207 Siswa SMP di Kota Banjar Lolos PPDB 2023

    ” 21 aduan yang diterima itu terdiri dari 5 aduan saat proses PPDB tingkat SMP. 16 aduan saat proses PPDB tingkat SMA. Total ada 21 aduan ke Ombudsman,” ujar Asisten Ombudsman RI, Kartika Purwanti.

    Dia menerangkan, aduan yang diterimanya itu mayoritas berasal dari wilayah Bandung Raya. Jenis aduannya juga variatif, mulai dari kesulitan masuk ke akun, penginputan data yang tak sesuai, hingga verifikasi sertifikat di jalur prestasi.

    “Lebih ketiga aspek itu saja. Kami akan membentuk narahubung di masing-masing Disdik. Kami selesaikan dengan mekanisme reaksi cepat ombudsman, lalu diverifikasi formil serta materil. Kemudian diteruskan ke narahubung di Disdik masing-masing. Jadi satu pintu,” pungkasnya. 

    Berita Terbaru

    spot_img