JAKARTA,FOKUSjabar.id: Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, membantah telah terlibat dalam kasus korupsi penyediaan proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kominfo.
Melalui kuasa hukumnya, Johnny G Plate, menegaskan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
“Terima kasih, setelah diskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi,” kata salah satu kuasa hukum Johnny.
Ia mengaku baru mendapatkan surat dakwaan itu dari jaksa penutut umum pada Senin, 26 Juni 2023.
BACA JUGA: Johnny G Plate Salurkan Uang Korupsi BTS untuk Sumbang Gereja
“Sebagai informasi, kami baru menerima surat dakwaan kemarin. Makanya kami memahami apa yang disampaikan penasehat hukum kami,” kata politikus Partai NasDem itu, melansir IDN.
Selanjutnya, sidang pembacaan eksepsi rencananya akan digelar pada Selasa (4/7/2023).
Dalam perkara ini, Johnny G Plate bersama lima terdakwa lainnya didakwa telah merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun). ia sendiri didakwa telah mengambil keuntungan Rp17,8 miliar.
Atas perbuatannya, ia dan kelima terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Agung)