spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Johnny G Plate Salurkan Uang Korupsi BTS untuk Sumbang Gereja

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate, Diketahui menyalurkan uang hasil korupsi untuk sumbangan gereja.

    Pada April 2021, Johnny memerintahkan Anang Achmad Latif selaku eks Dirut Bakti dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengirim uang sebesar Rp200 juta untuk disumbangkan kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.

    kemudian Juni 2021, Johnny meminta Anang mengirimkan uang sebesar Rp250 juta untuk disumbangkan kepada Gereja GMIT, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    Jaksa juga merinci pada pada Maret 2022, Johnny kembali memerintahkan Anang mengirim uang sebesar Rp500 juta untuk disumbangkan kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus.

    Selanjutnya, pada Maret 2022, Eks Sekjen NasDem itu kembali memerintahkan Anang mengirim uang sebesar Rp1 Miliar untuk disumbangkan kepada Keuskupan Dioses Kupang.

    BACA JUGA: Terungkap! Pelaku Asusila Rutan KPK Disanksi Ringan

    “Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan terdakwa Johnny Gerard Plate,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

    Diketahui, Johnny G Plate, terbukti keuntungan sebesar Rp17,8 miliar dari proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kominfo.

    Hal in terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Selasa (27/6/2023).

    “Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah),” kata JPU, melansir IDN.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img