spot_img
Selasa 7 Mei 2024
spot_img
More

    Menko PMK Sebut Cuti Bersama Bentuk Syukur Transisi Endemik COVID-19

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama Idul Adha 1444 H pada 28 hingga 30 Juni 2023. Idul Adha 1444 H ditetapkan pada 29 Juni melalui sidang isbat di Kementerian Agama (Kemenag).

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan, penambahan cuti bersama ini sebagai bentuk syukur transisi pandemik ke endemik COVID-19.

    “Libur ini sebetulnya adalah juga sebagai bentuk syukur kita karena pandemik sudah dipindah menuju transisi endemik,” kata Muhadjir di Kemenko PMK, Kamis (22/6/2023).

    Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebut, cuti bersama ini akan menjadi penanda momentum transisi dari pandemik menuju endemik COVID-19.

    BACA JUGA: Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19

    “Cuti bersama ini nanti akan menjadi penanda momentum transisi dari pandemik menuju endemik sebagaimana juga telah diumumkan oleh Bapak Presiden,” kata dia.

    Selain itu, Muhadjir mengatakan, dengan penambahan cuti bersama yang ditetapkan pada 28 dan 30 Juni 2023 ini, maka akan ada libur panjang menjadi lima hari yang diikuti hari Sabtu dan Minggu.

    Dengan begitu, momen ini bisa menjadi kebangkitan ekonomi lokal melalui peningkatakan jumlah kunjungan wisatawan.

    “Maka akan terjadi libur panjang, itu yang nanti dimaksudkan adalah untuk menumbuhkan perekonomian melalui sektor pariwisata lokal,” kata dia, melansir IDN.

    Diketahui, penambahan cuti bersama itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023.

    Keputusan itu berisi tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

    Surat keputusan bersama itu ditandatangani pada 16 Juni 2023 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img