spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Satreskrim Polres Tasikmalaya Ringkus 9 Spesialis Curanmor

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Selama dua pekan terakhir, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, berhasil mengungkap pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.

    Tercatat ada sembilan pelaku curanmor yang terbagi ke dalam enam kelompok. Dua pelaku yang telah diamankan diantaranya masih di bawah umur.

    Dari kelompok I adalah RH, A, FA dan I (pelaku dibawah umur). kemudian kelompok 2 yaitu D, kelompok 3 yaitu DA, kelompok 4 yaitu DH, kelompok 5 itu YY dan kelompok 6, SMG dan MZ (dibawah umur). 

    BACA JUGA: Harga Buah di Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Naik

    Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, selama dua pekan terakhir Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya atau wilayah hukum Polres Tasikmalaya. 

    “Curanmor ini dilakukan oleh enam kelompok, dan kita sudah mengamankan dan menangkap sebanyak sembilan orang tersangka,” kata Suhardi Hery Haryanto, Kamis (6/4/2023).

    Para pelaku ini lanjut dia, melakukan aksi pencuriannya di beberapa tempat berbeda di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Dan tercatat ada delapan tempat kejadian perkara (TKP).

    “Ada beberapa modus yang dilakukan, antara lain, dengan menggunakan kunci leter-T atau kunci palsu. Ada juga yang menggandakan kunci kendaraan target atau sasaran,” tutur Suhardi. 

    Dari beberapa kelompok curanmor ini, tambah dia, ada dua tersangka di bawah umur dan tiga orang residivis dalam kasus serupa.

    “Ketiga residivis ini beraksi di Kota Tasikmalaya dan satu TKP di Kabupaten Bandung,” ucap Suhardi.

    Lebih lanjut dia menjelaskan, seluruh pelaku telah diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya, delapan unit sepeda motor berbagai merk, delapan lembar STNK sepeda motor berbagai merk, satu buah kunci leter T ukuran 8 dengan salah satu ujungnya yang sudah dilancipkan dan satu buah kunci pas ukuran 12.

    BACA JUGA: Disambangi Yusril, Prabowo: Kalau PBB Tidak Dukung Saya Kali ini Kebangetan

    “Para pelaku diancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” katanya.

    Suhardi menambahkan, dalam rangka mengantisipasi tindak pidana kejahatan, Polres Tasikmalaya terus melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif/pencegahan salah satunya melalui patroli skala besar.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img