spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    CSIS Sebut Ada Kelompok Terorganisir Tunda Pemilu 2024

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Noory Okthariza, menduga ada kelompok terorganisir yang berniat menunda Pemilu 2024 melalui putusan Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat.

    Ia menyebut, banyak instrumen yang bisa dilakukan kelompok ini demi menunda pemilu. Baik melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menghadirkan GBHN, hingga mobilisasi kepala desa. Namun, kali ini, kelompok tersebut bergerak melalui pengadilan.

    “Saya sulit untuk tidak lihat putusan PN Jakarta Pusat sebagai bagian, dengan segala hormat, kelompok yang ingin pemilu ditunda. Kelompok ini bisa terorganisir, bisa tak terorganisir, tapi tujuannya sama, pemilu ditunda. Entah satu atau dua tahun dan seterusnya,” kata Noory seperti dikutip dari YouTube CSIS pada Jumat (3/3/2023).

    BACA JUGA: PN Jakpus Tunda Pemilu, Ma’ruf: Pemerintah Akan Bersikap

    Noory mengatakan, pergerakan kelompok yang ingin menunda pemilu makin serius jelang pemilu.

    Ia juga berpandangan kelompok ini mudah dilacak jejaknya melalui media sosial. Kelompok ini, kata dia, juga kerap menjadikan isu penundaan pemilu sebagai komoditas politik.

    “Makin mendekat ke tahun politik isu ini jadi komoditas untuk political bargaining. Sekali disetop muncul isu baru. Dan dinamika ini jadi bargaining issue jadi komoditas,” kata Peneliti CSIS.

    Lebih lanjut, Noory meminta agar putusan PN Jakpus segera direspons Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan sampai saat ini sikap Jokowi masih belum terlihat jelas.

    “Kami ingin dengar pendapat presiden gimana. Posisi presiden seperti apa. Pak Mahfud sudah sampaikan. Sekarang presiden gimana sikapnya?” tanya dia.

    Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan putusan PN Jakpus tersebut agar dilawan. Sebab, majelis hakim PN Jakpus tidak berwenang memutuskan terkait pemilu

    Sementara, menurut pakar hukum tata negara, Feri Amsari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa tetap menjalankan proses tahapan pemilu yang ada. Sebab, keputusan dari PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Apalagi, KPU juga sudah mengajukan banding.

    “Jadi, sebaiknya KPU tetap menjalankan saja proses yang ada saat ini,” kata Feri di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

    Sementara, Menurut humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, perkara soal gugatan Partai Prima dilakukan secara daring. “Lalu, didaftar sebagai perkara perdata biasa. Kemudian, ketua pengadilan menunjuk hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Nah, ketika itu ditunjuk menjadi wewenang dan hak majelis yang akan menyidangkan perkara itu tanpa bisa diintervensi oleh siapapun,” ungkap Zulkifli, hari ini.

    Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan isi amar putusan tidak ada yang menyebut secara spesifik menghukum agar pemilu 2024 ditunda. “Yang ditunda itu adalah melaksanakan tahapan pemilu. Jadi, jangan sampai (dipersepsikan) di situ amarnya seolah-olah menunda pemilu. Mengenai persepsi dari para ahli yang membahasakan bahwa pemilu 2024 ya silakan saja,” kata dia.

    Sebelumnya, PN Jakpus telah menyebabkan kegaduhan lantaran putusan majelis hakim yang memerintahkan agar KPU mengulang kembali semua tahapan pemilu 2024 dari awal.

    Hal itu merupakan dampak dikabulkannya gugatan Partai Prima. Putusan itu diambil pada 1 Maret 2023 lalu dan dipimpin oleh T. Oyong sebagai hakim ketua.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img