spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    PN Jakpus Tunda Pemilu, Ma’ruf: Pemerintah Akan Bersikap

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, mengatakan Pemerintah akan mengkaji putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu 2024

    “Saya kira itu kan putusan dari PN ya, ya kita tunggu sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah, apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu,” kata Ma’ruf dalam video yang diunggah di kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Jumat (3/3/2023).

    “Ini yang sedang dilakukan pengkajian, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, kemudian KPU sedang banding, karena kita tunggu saja,” sambungnya.

    Wapres menegaskan, tahapan Pemilu 2024 saat ini terus berlanjut meski ada putusan dari PN Jakarta Pusat. Sebab, putusan itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

    BACA JUGA: AG Kekasih Mario Jadi Tersangka, Ini Kata KPAI

    “Persiapan tentu berlanjut, semua berlanjut dan ini baru ada putusan dan belum tentu nanti memperoleh legitimasi, putusan itu nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga nanti akan bersikap,” kata Ma’ruf, melansir IDN.

    Diketahui, putusan PN Jakarta Pusat menunda tahapan Pemilu 2024 itu berdasarkan gugatan Partai Prima yang tak terima dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

    Pihak tergugat dalam perkara ini adalah KPU. Dalam salinan putusan, ada tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut, yakni hakim ketua, T Oyong; hakim anggota, Bakri; hakim anggota, Dominggus Silaban.

    Putusan itu ditetapkan oleh majelis hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Panitera pengganti dalam sidang perkara tersebut yakni Bobi Iskandardinata.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img