spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    AG Kekasih Mario Jadi Tersangka, Ini Kata KPAI

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawasi proses hukum AG pasca ditetapkan jadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

    Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan anak berkonflik hukum punya hak, salah satunya penahanan yang jadi opsi paling terakhir.

    “Dalam hal ini kami akan memastikan, apakah jaminan dari orang tua dan kuasa hukum untuk menjamin tindakan-tindakannya menghilangkan alat bukti, kemudian tidak kooperatif dan sebagainya,” kata Ai di Polda Metro Jaya, Jumat (3/3/2023).

    BACA JUGA: Rafael Alun Akui Harley Davidson yang Dipakai Mario Dandy Bodong

    Satu hal yang juga jadi perhatian adalah soal hak AG dalam mengakses pendidikan. Karena itu, KPAI juga akan memantau agar tidak terganggunya kesinambungan antara proses pendidikan, dan proses hukum yang sudah ditetapkan Polda Metro Jaya.

    “Ya kalau spesifik pendidikan kita tetap memastikan haknya kalau skema kalau proses hukum harus tetap diikuti ya, tidak boleh mencabut, apakah nanti lakan dikembalikan kepada orang tua ini dalam kondisi sekolahnya dibuat PJJ misalnya dan sebagainya,” ujar Ai, melansir IDN.

    Ai mengatakan AG yang sudah menjalani tiga kali pemeriksaan terbilang kooperatif. Selain dikembalikan kepada orang tua, ada opsi menitipkan AG di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

    “Sebagai rujukan akhir sebagai rujukan perempuan dan anak tentunya skema ini bisa melihat bagaimana proses dikepolisian. Pesan kami sampai itu, pesan kami bukan harus ditahan atau jadi tahaman Polda Metro seperti tadi tersangka lain,” kata dia.

    Polda Metro Jaya menaikan status AG, kekasih Mario Dandy Satrio, sebagai tersangka anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan secara brutal terhadap Cristalino David Ozora.

    Ditektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan AG dinaikan statusnya dari sebelumnya anak yang berhadapan dengan hukum, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

    “Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku,” kata dia.

    Sebelumnya, polisi telah melakukan penyidikan secara maraton kepada AG. Dia menjalani pemeriksaan selama tiga hari-hari berturut-turut dalam kasus kekerasan terhadap David.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img