spot_img
Rabu 17 April 2024
spot_img
More

    Korban Penganiayaan Mario Dandy Mulai Merespons tapi Belum Sadar

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Cristalino David Ozora korban penganiayaan oleh anak eks pejabat pajak Kementerian Keungan, Mario Dandy Satrio, masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.

    Paman David, Rustam Hatalah mengatakan, saat ini David sudah mulai bisa merespons suara dan gerak, tapi belum sadarkan diri setelah lebih kurang enam hari menjalani perawatan di rumah sakit.

    “Saat ini, David masih di ruang ICU, sudah mulai ada respons tapi masih belum sadar, kami tetap berdoa dan berharap agar David segera sadar dan pulih,” kata Rustam, Sabtu (25/2/2023).

    BACA JUGA: Korupsi Tanah, KPK Periksa Mantan Ketua Demokrat DKI dan Politikus PDIP

    Video penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David tersebar di jejaring media sosial. Dalam video itu, terlihat Mario yang merupakan anak Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, itu menganiaya David secara keji. Aksi itu terus berlangsung meski korban sudah terkapar.

    Tidak puas menendang, Mario bahkan menginjak kepala David yang sudah terkapar di tanah. Dia pun terus meluapkan emosinya kepada David setelah mendengar kabar teman perempuannya, A, mendapat perlakuan kurang baik.

    Dalam video tersebut juga terdengar Mario mengeluarkan kata umpatan. Ia bahkan berkata tidak takut jika perbuatannya itu dilaporkan kepada polisi.

    “Gak takut gue anak orang mati. Mau lapor, lapor an***,” kata Mario, melansir IDN.

    Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menahan Mario Dandy Satrio yang menganiaya David hingga koma.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary Syam, mengungkapkan, Mario melampiaskan amarahnya kepada David setelah mendapat informasi teman perempuannya, A, diduga mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari David.

    “Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman perempuan pelaku, saudari A,” katanya.

    polisi juga telah menetapkan perekam video aksi Mario tersebut sebagai tersangka. Tersangka yang merekam video tersebut diketahui berinisial SLRPL.

    “Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, kami telah mengalihkan status saudara SLRPL (19) menjadi tersangka,” kata Ade Ary.

    Ade menerangkan, selain merekam video, tersangka SLRPL juga memiliki peran mengiyakan ajakan Mario untuk menemani memukuli David dan membiarkan terjadinya tindakan kekerasan.

    “Tersangka bahkan memberikan pendapat dengan mengatakan, ‘wah parah itu, ya udah hajar saja!’ dan mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan tersangka agar ditirukan oleh korban,” papar Ade.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img