spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Ganjal Lubang ATM, Pria di Bekasi Gasak Uang Rp60 Juta

    BEKASI,FOKUSJabar.id: Dua orang berinisial YN (39) dan MEP (29) diamankan lantaran melakukan penipuan dan pencurian di sebuah mini market di Kelurahan Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jumat (6/1/2023) lalu.

    Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengganjal lubang ATM dengan tusuk gigi sehingga korban tidak dapat memasukan kartu ATM-nya.

    “Jadi pelaku mendatangi korban pada saat korban merasa tidak bisa memasukkan kartu ATM-nya karena mesin ATM-nya sudah diganjal terlebih dahulu oleh pelaku,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Sabtu (4/2/2023).

    Twedi mengatakan, pelaku YN berpura-pura sedang berbelanja, sementara rekannya MEP menunggu diluar. Dia menjelaskan, saat YN mendatangi korban, pelaku menyarankan korban untuk tarik tunai tanpa menggunakan kartu ATM.

    BACA JUGA: Respon Pilgub Dihapus, PSI: Supaya Tak Gagal Seperti Anies

    Kemudian, pelaku meminta kartu ATM korban dan menunjukan menu tarik uang tanpa menggunakan ATM. Pada waktu yang bersamaan, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lainnya.

    Setelah memencet menu tanpa kartu ATM, mesin tersebut mengharuskan korban memasukan nomor telepon. Namun, pelaku menyuruh korban untuk menekan nomor PIN-nya sehingga YN pun mengetahui PIN kartu ATM milik korban yang sudah dipegangnya.

    “Jadi, disarankan untuk mengisi nomor PIN. Saat korban mengisi nomor ini, kemudian pelaku langsung menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang saldonya kosong,” kata dia, melansir IDN.

    Setelah mendapatkan kartu ATM dan PIN milik korban. Pelaku langsung meninggalkannya.

    “Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp60 juta,” katanya.

    Setelah kejadian tersebut, korban langsung menanyakan ke kantor bank dan diberitahu bahwa ada transaksi di rekeningnya sehingga korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Babelan.

    Di tempat lainnya, pelaku bahkan menguras habis uang korban dengan menarik tunai, menransfer ke rekening bank milik pelaku hingga berhasil membeli emas dari uang hasil aksinya tersebut.

    Kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Subang, Jawa Barat pada Jumat, 20 Januari 2023 sekitar pukul 07.30 WIB. Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi sebanyak empat kali.

    “Pelaku sudah empat kali beraksi, di Babelan, Ancol, Pademangan, Jakarta,” kata Twedi.

    Twedi mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 50 kartu ATM yang berbeda bank, uang tunai, dan beberapa perhiasan emas.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.

    “Pasal 363 atau 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucap Twedi.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img