spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    DPR Terima Perwakilan Kades Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun

    JAKARTA,TM.ID: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menerima perwakilan kepala desa (kades) yang menuntut Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Diketahui, ratusan kades menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun melalui revisi UU Desa.

    Dasco mengatakan, siang ini perwakilan pengunjuk rasa akan diterima di DPR untuk menyampaikan usulan dan masukannya tentang revisi UU Desa.

    “Siang ini Baleg DPR akan menerima perwakilan dari kepala desa untuk mendengarkan poin-poin dan harapan dari kepala desa, agar revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 ini bisa masuk Prolegnas 2023,” kata Dasco, usai menemui massa demonstran di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

    BACA JUGA: Partai Buruh Rekomendasikan Najwa Shihab hingga Ganjar jadi Capres

    Ketua harian DPP Partai Gerindra ini juga menyampaikan agar asosiasi kepala desa bisa menyampaikan usulannya kepada pemerintah, supaya revisi UU Desa bisa menjadi sorotan.

    “Untuk revisi itu ada dua yang berkompeten, yaitu pemerintah dan DPR. Karena itu mereka juga saya minta melakukan lobi ke pemerintah,” kata dia, melansir IDN.

    Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023).

    Mereka mendesak pemerintah dan DPR merevisi UU Desa dan meminta jabatan kepala desa diubah dari enam menjadi sembilan tahun.

    “Kami meminta pemerintah agar UU Desa direvisi, jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun,” kata Kepala Desa Poja, Robi Darwis.

    Robi mengaku jabatan kepala desa enam tahun terlalu singkat. Masa jabatan itu juga dinilai kurang efektif untuk menjalankan program desa.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img