spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Bank CiJ Dibobol Koruptor, Kuasa Hukum Beberkan Riwayat Kasus

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Menyusul penahanan empat orang tersangka pada perkara dugaan tindakan pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank CiJ, Direksi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cipatujah Jabar atau Bank CiJ Tasikmalaya, mengungkap riwayat kasus. 

    Jauh sebelum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan salah seorang karyawan Bank CiJ dan oknum PNS Pemkot Tasikmalaya ini mencuat ke permukaan, pihak CiJ lah yang pertama kali membuat laporan adanya peristiwa pidana, ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya.

    Pihak kejaksaan kemudian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, hingga akhirnya peristiwa pidana terungkap. 

    BACA JUGA: Korupsi Uang Rakyat Ratusan Juta, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Kembalikan Rp 53,7 Juta

    Kuasa hukum Bank CiJ, Dr. HN Suryana, SH, S.Sos MH, menyebutkan, profesionalisme pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, kini telah sukses mengungkap suatu peristiwa pidana hingga dilakukan penetapan empat tersangka. 

    “Proses kejahatan sudah terungkap secara terbuka dan transparan. Kami sangat mendukung upaya kejaksaan serta pengadilan nanti, dalam upaya penegakan hukum,” kata HN Suryana dalam konferensi pers, Senin (2/1/2023).

    Hadir dalam konferensi pers tersebut, Komisaris Utama Bank CiJ Asep Budiman dan Direktur Bank CiJ Asep Darlianto.

    HN Suryana mengungkapkan, awal terjadinya kasus dugaan korupsi pemberian kredit menggunakan SPK fiktif ini, yaitu pada sekitar bulan Agustus 2021. 

    Disebutkan, DI (PNS) dan AC Direktur CV Malabar Gemilang melakukan pertemuan awal dengan Kepala Divisi Pemasaran bank CiJ, untuk membicarakan terkait adanya paket pekerjaan yang berada di lingkungan Kota Tasikmalaya. 

    Dari pertemuan tersebut kata dia, DI yang merupakan ASN di Setda Pemerintahan Kota Tasikmalaya, menggunakan tiga CV sekaligus, yaitu CV. Malabar Gemilang, CV. Perfekta Jaya Konstruksi dan CV. Tri Disaindo. 

    “Paket pekerjaannya berada di beberapa titik di wilayah di Kota Tasikmalaya. Yaitu Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan Dan Pariwisata UPTD Dadaha, Kelurahan Indihiang serta Kecamatan Cibeureum,” tuturnya.

    Semua pekerjaan itu, kata HN Suryana, dikoordinasikan oleh DI dan atasannya RD Achmad Taofik sebagai Kepala Bagian Pembangunan dan merangkap sebagai Kuasa pengguna anggaran.

    Selanjutnya, atas kelengkapan SPK yang diberikan ke Bank CiJ kemudian ditindaklanjuti oleh Divisi Pemasaran untuk dilakukan survey ke lapangan serta verifikasi data kepada pihak terkait, melalui Kasi Analisis kredit dan Staf Pemasaran untuk memastikan keabsahan SPK. 

    “Dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh pihak Bank CiJ kepada pejabat setempat di lingkungan Setda Pemkot Kota Tasikmalaya, menyatakan bahwa pekerjaan tersebut benar adanya,” ucap HN Suryana.

    Namun selang beberapa bulan kemudian, Kepala Divisi Pemasaran Bank Cij Beni Ibrahim melakukan pemeriksaan silang (cross check), sehubungan FP tidak masuk kerja dengan alasan sakit.

    Hasil pemeriksaan silang secara sampling ke kantor Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kota Tasikmalaya, ternyata ditemukan hal-hal yang janggal yaitu ketidak sesuaian antara fakta dengan SPK yang diterima oleh pihak Bank CiJ. 

    HN Suryana melanjutkan, berdasarkan hasil klarifikasi dengan pejabat setempat, Kepala Divisi Pemasaran melaporkan ke Direksi. 

    Selanjutnya, pihak Direksi berdasarkan Keputusan Direksi Tanggal 31 Mei 2022 Nomor :31/KEP-DIR/CUJ/05/2022 membentuk tim verifikasi Kredit Infrastruktur Ringan (KRING) untuk dilakukan penyelesaian penelusuran, pengecekan atas semua SPK yang berasal dari DI.

    “Hasil temuan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi KRING, disimpulkan bahwa semua paket yang berasal dari DI melalui ketiga CV tersebut, ternyata fiktif,” ujar HN Suryana. 

    Pihak Direksi Bank CiJ selanjutnya mengambil langkah tegas dengan membuat laporan peristiwa pidana ke pihak kejaksaan. 

    HN Suryana menegaskan, peristiwa ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi bank CiJ untuk melakukan koreksi dan perbaikan kedepan.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Tasikmalaya, menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh Bank CIJ kepada tiga perusahan jasa konstruksi, Kamis (29/12/2022).

    Salah seorang tersangka di antaranya, adalah DI, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Setda Kota Tasikmalaya.

    BACA JUGA: BMKG: Waspada Potensi Banjir Rob Mulai 6 Januari

    Kemudian salah seorang diantara keempat tersangka itu juga, merupakan karyawan PT BPR Cipatujah Jabar Persiroda (CiJ) yaitu FP.

    Sedangkan dua orang tersangka lainnya adalah pengusaha dari pihak CV Tridisaindo, CV Perfecta Jaya Konstruksi dan CV Malabar Gemilang. Yaitu RB dan AC.***

    Berita Terbaru

    spot_img