spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Korupsi Uang Rakyat Ratusan Juta, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Kembalikan Rp 53,7 Juta

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Mengakhiri tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan uang sebesar Rp 53.734.300, ke kas daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (30/12/2022). 

    Uang tersebut merupakan barang bukti yang berhasil disita kejaksaan, dari kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dan bantuan keuangan desa tahun anggaran 2018 dan 2019 yang dilakukan Wowon Gunawan, saat menjabat  Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

    Penyerahan uang kerugian negara yang dilaksanakan di kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya ini, dilakukan oleh Kepala Kejari Ramadiyagus dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    BACA JUGA: Diduga Bersekongkol Dengan Orang Dalam, PNS Tasikmalaya dan Pengusaha Konstruksi Bobol Bank CIJ RP 5,4 Miliar

    Diketahui, berdasarkan fakta persidangan PN Tipikor, terdakwa Wowon Gunawan yang juga terlibat dalam aksi pembakaran kantor Desa Neglasari pada tahun 2019 bersama kakaknya (Budiman), Wowon sebagai Kepala Desa dan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, telah mengelola APBDes secara langsung.

    Dalam pengelolaan APBDes, terdakwa Wowon  tidak memfungsikan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, dalam hal ini Bendahara Desa dan Kaur dan atauK asi Pemerintahan Desa Neglasari. 

    Terdakwa Wowon justru langsung menunjuk Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa untuk melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa tersebut.

    Sehingga Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Neglasari tahun 2018 dan 2019, terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi fisik, yaitu ada selisih antara alokasi anggaran dalam RAB Kegiatan dalam APBDes dengan volume pekerjaan terpasang. 

    Akibat perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan sebesar Rp 652.974.054 yang kemudian sebagian dikembalikan oleh terdakwa hingga kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 200 juta lebih. 

     “Hari ini Kita melaksanakan putusan MA RI nomor 4967/K/pid-sus/2022 tanggal 20 september 2022. Kita serahkan uang sitaan ke kas negara,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus. 

    Disebutkan, dari sekian besar kerugian keuangan negara, pihak kejaksaan berhasil  menyelamatkan uang negara sebagai barang bukti yang disita dari Wowon, sebesar Rp 53.734.300.

    Langkah kejaksaan mengembalikan barang sitaan ke kas negara, mendapat apresiasi yang setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. 

    Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen menegaskan, pihaknya tidak memandang dari sisi besar atau kecilnya nominal uang negara yang dapat diselamatkan oleh pihak kejaksaan.

    BACA JUGA: Tim Posko Respon Persis Jadi Bagian dari Recovery Cianjur

    Tetapi sebut dia, yang paling substantif adalah keseriusan aparat penegak hukum dan keadilan, dalam menyelamatkan uang negara yang sedianya untuk pembangunan. 

    “Ini sebuah prestasi bagi Kejari Kabupaten Tasikmalaya hingga bisa menyelamatkan uang negara, kembali ke asalnya. Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pihak kejaksaan yang sudah bersinergi dengan pemerintah daerah dalam upaya penyelesaian hukum dengan sangat baik,” kata Mohamad Zen.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img