spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    DPR Belum Bahasa Perppu Cipta Kerja, Kenapa?

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: DPR RI belum membahas Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    Seperti diketahui, Perppu Cipta
    Kerja ini baru diterbitkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Jumat (31/12/2022).

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, pihaknya belum menjadwalkan pembahasan Perppu Cipta Kerja, karena belum disampaikan Jokowi ke DPR.

    BACA JUGA: Ahli Sebut Psikologi Ricky Rizal Punya Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo

    Arsul mengatakan, pengkajian Perppu Ciptaker di DPR masih menunggu beleid terbaru disampaikan dari Istana ke DPR. Sedangkan, DPR saat ini masih dalam masa reses.

    “Nanti tunggu dulu Perppunya disampaikan oleh Presiden ke DPR, setelah itu baru ditentukan oleh rapat pengganti Bamus DPR, mau dibahas di Pansus atau komisi tertentu, atau Baleg,” kata Arsul, Senin (2/1/2022).

    Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil menilai penerbitan Perppu ini hanya ditujukan untuk mewadahi kepentingan oligarki, dibanding kepentingan rakyat.

    “Perppu Ciptaker lebih kental kepentingan oligarki ketimbang kepentingan rakyat banyak,” kata Nasir, melansir IDN.

    Anggota PKS lainnya, Kurniasih Mufidayati, menilai Perppu Ciptaker inkonsisten dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut fraksi PKS, pemerintah seharusnya memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 yang sudah diputuskan inkonstitusional bersyarat sesuai arahan MK.

    “Bukannya menerbitkan Perppu,” kata Kurniasih.

    Dia juga menyinggung tata cara pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak didasarkan pada cara metode yang pasti, baku, serta tidak mengikuti sistematikan pembentukan undang-undang.

    “Pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR meski Fraksi PKS tegas menolak dinyatakan cacat formil oleh MK, karena prosedurnya bermasalah. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan alasan Perppu itu diterbitkan di penghujung 2022. Menurutnya, Perppu itu dibuat untuk menghadapi ekonomi pada 2023 yang diprediksi mengalami krisis.

    “Jadi memang, kenapa Perppu? Kita tahu kita kelihatannya normal, tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global. Saya sudah beberapa kali menyampaikan berapa negara yang menjadi pasien IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga jadi pasien,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022)

    Jokowi mengatakan, dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Ancaman ketidakstabilan di depan mata.

    “Karena itu, untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor,” kata Jokowi.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img