spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    LBH: Banyak Korban Kanjuruhan Belum Berani Bersuara Karena Trauma

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pengacara Publik LBH Surabaya Jauhar Kurniawan mengatakan, hingga saat ini baru ada empat orang korban tragedi Kanjuruhan yang terdaftar dalam posko bantuan hukum yang dibuat oleh YLBHI dan pihaknya.

    Hal ini, kata Jauhar, karena masih banyak keluarga yang belum berani bercerita soal tragedi Kanjuruhan.

    “Memang masih banyak kawan-kawan korban ataupun keluarga korban meninggal dunia ini masih dalam masa berkabung dan masih diliputi rasa trauma, sehingga mereka lebih memilih untuk tidak bercerita kepada orang lain terkait peristiwa Kanjuruhan ini,” kata dia dalam acara “Ngobrol Seru: Menuntut Keadilan dari Tragedi Kanjuruhan”, Selasa (11/10/2022).

    Namun Jauhar menyebut, ini adalah kondisi yang wajar terjadi pada keluarga korban, korban, atau saksi korban dari sebuah peristiwa. Belum lagi, tragedi Kanjuruhan menewaskan ratusan orang dan membuat yang lainnya luka-luka.

    BACA JUGA: Hari Ini, TGIPF Bakal Panggil Petinggi PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan

    “Jadi pasti menimbulkan trauma, sehingga kami menilai ini merupakan suatu hal yang wajar, teman-teman suporter baik korban luka maupun korban yang sehat, sampai hari ini mereka belum siap untuk berbicara kepada orang lain,” katanya.

    Dari keterangan sejumlah korban, Jauhar mengatakan bahwa tragedi Kanjuruhan terjadi karena tembakan gas air mata yang menyebabkan suporter yang ada di tribun panik, sehingga berusaha keluar dari stadion.

    Dalam kasus ini, LBH menjamin memberikan bantuan hukum secara terbuka dan mendampingi korban, yang meninggal maupun selamat dan keluarganya.

    Namun untuk saat ini, LBH melihat kondisi korban masih dalam masa berkabung dan masih dalam kondisi trauma, sehingga belum ada upaya ke ranah hukum.

    “Dalam kondisi berkabung ini, masih banyak suporter yang belum menentukan sikap, karena faktor trauma dan belum siap berbicara, di sisi itu kita memahami sehingga kita belum terlalu dalam mendorong suporter untuk melakukan upaya-upaya apapun, dalam fase-fase tersebut kita bisa bersama korban untuk melewati kondisi tersebut,” kata dia, seperti dilansir IDN.

    Menurut Jauhar, salah satu hal yang disuarakan untuk korban tragedi Kanjuruhan ini, adalah soal akses kesehatan bagi korban luka. Negara harus hadir memberikan akses kesehatan yang jadi hak dasar warga negara.

    Selain itu, kata Jauhar, korban berhak dapat fasilitas pemulihan psikologi.

    “Semua orang yang ada di stadion itu terutama suporter, merupakan korban, kalaupun mereka tidak membawa luka, pasti mereka membawa trauma, itu juga harus jadi perhatian negara,” katanya.

    Sedangkan dalam hal hukum, Jauhar menjelaskan, siapapun yang mengalami pemukulan, kekerasan bisa lakukan upaya hukum, namun lagi-lagi saat ini kondisi yang belum memungkinkan membuat LBH belum bertindak lebih jauh.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img