JAKARTA,FOKUSJabar.id: Bos PT Duta Indah Palma Group yang menjadi buronan, Surya Darmadi langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diperiksa di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, tersangka korupsi yang merugikan negara Rp78 triliun itu akan langsung ditahan usai diperiksa.
“Hari ini sedang melakukan pemeriksaan dan kami akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaaan Agung, Jakarta Selatan, Senin.
Surya tiba di Kejagung pada pukul 13.58 WIB usai menempuh perjalanan dari Taiwan. Ia tiba dengan pengawalan ketat dan langsung digiring ke dalam gedung Jampidsus.
BACA JUGA: Perlindungan Istri Ferdy Sambo Ditolak LPSK
Sebelumnya, Surya Darmadi merupakan buronan Kejaksaan Agung. Ia disebut telah merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Tak hanya itu, Surya Darmadi menjadi buron KPK sejak 2019 dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Kasus ini juga menyeret eks Gubernur Riau, Annas Maamun. Ia merupakan pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group.
KPK sempat memeriksanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Bahkan, lembaga antirasuah ini juga sudah mencegahnya ke luar negeri sejak November 2019.
(Agung)