spot_img
Kamis 28 Maret 2024
spot_img
More

    OJK Ungkap Kerugian Masyarakat Dari Aktivitas Pinjol Sampai Rp 117 T

    PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya mengeluarkan data jumlah kerugian masyarakat dari aktivitas fintech ilegal atau Pinjaman Online (Pinjol) secara nasional mencapai Rp 117 triliun sampai akhir 2021.

    Ketua OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana mengatakan, secara nasional, jumlah kerugian masyarakat dari entitas pinjaman online terus meningkat akibat banyaknya masyarakat yang tertarik ke pinjaman online.

    “Masyarakat perlu mewaspadai dan selalu teliti jika mau pinjam dana secara cepat di pinjol agar tidak mengalami kerugian,” kata Edi Permana saat Media Gathering Bersama sejumlah Media di Pangandaran Jumat (29/07/22) sore tadi.

    BACA JUGA: Pekerja Fiktif RS Asih Husada Mengundurkan Diri, Polisi Tunggu Hasil Inspektorat

    Dikatakan, sejauh ini, OJK terus melakukan pengawasan dan pengendalian agar masyarakat tidak terus menjadi korban pinjol ilegal.

    “Ojk bertindak tegas, saat ini, sudah menghentikan 50 kegiatan pinjaman online ilegal yang selama ini merugikan masyarakat luas,” katanya.

    “Pemberantasan pinjol memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, termasuk masyarakat untuk tidak lagi mengakses pinjol ilegal yang nyata-nyata dapat merugikan, dan pinjaman dana pada fintech lending yang beijin,” kata dia menambahkan.

    BACA JUGA: Bupati Ciamis Minta Disdik Larang Siswa Gunakan Sepeda Motor

    Edi pun memberikan tips dalam melakukan pinjam online yakni akses pinjol yang terdaftar di Ojk, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, pinjam untuk keperluan produktif, serta pahami manfaat, bunga, denda serta resikonya.

    (Seda/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img