spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Tidak Segera Mendaftar, Instagram dan Whatsapp Siap-siap Diblokir

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Instagram dan Whatsapp sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik asing maupun domestik yang tidak mendaftar hingga 20 Juli akan dianggap ilegal dan mendapatkan sanksi dari pemerintah. 

    Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PSE yang tidak mendaftarkan pada batas waktu ditentukan maka akan diberikan peringatan keras hingga pemblokiran. 

    “Sejauh ini sudah terdaftar 5.610 PSE domestik dan 82 PSE asing yang terdaftar,” kata dia dilansir Minggu (17/7/2022).

    BACA JUGA: Whatsapp Bikin Fitur Mode Selingkuh, Ini Caranya

    Dari PSE domestik yang sudah terdaftar ada nama Gojek, Ovo, serta Traveloka. Sementara itu, untuk PSE asing beberapa di antaranya seperti Tiktok, Spotify, dan Linktree.

    Hingga saat ini ada PSE Asing yang belum mendaftar seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, dan Netflix sehingga Kominfo meminta kepada mereka untuk melakukan pendaftaraan.

    Setelah itu akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang jadi pengampu sektor tersebut.

    Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kominfo, sesuai dengan PM nomor 5 tahun 2020 dan revisinya akan langsung dilakukan pemutusan akses.

    Samuel menjelaskan alasan platform digital melakukan pendaftaran yakni demi keamanan konsumen. Adanya pendaftaran melindungi konsumen dan akan memudahkan jika terjadi masalah dengan masyarakat pada masa depan.

    “Ingat kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah bagaimana kita menghubunginya. Bagi pelaku industri di tanah air ada juga level playing field. Persyaratannya sama, di dalam negeri dikenakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat yang meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi,” kata dia.

    BACA JUGA: Lagi Hits, Begini Cara Membuat Ikon Pronouns di Bio Instagram 

    Semuel mengatakan, masyarakat bisa mengecek PSE yang terdaftar di laman resmi kementerian. Pendaftaran ini untuk mengetahui platform mana saja yang aktif di ruang digital.

    “Kan mereka berbisnis di Indonesia. Jangankan ini, bertamu 2×24 jam harus melapor. Dia berbisnis masa melapor saja enggak mau,” kata dia.

    Berita Terbaru

    spot_img