spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Disebut Terkait Al Qaeda, Presiden ACT Belum Komentar

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan pada Rabu (6/7/2022). Pihak lembaga kemanusiaan global ini pun menegaskan selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.

    Tim legal Yayasan ACT, Andri TK, SH., menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan Kemensos RI terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

    “Melalui Pasal 27 disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” Andi menjelaskan seperti dilansir dari laman resmi ACT, Rabu (6/7/2022).

    Masih berdasarkan aturan tersebut, Andri pun menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

    “Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin dilakukan,” Andri menambahkan.

    BACA JUGA: Izin Donasi ACT Dicabut, PPATK Temukan 6 Hal Mengejutkan

    fokusjabar.id ACT Al Qaeda
    Presiden ACT, Ibnu Khajar saat memberikan keterangan kepada media di kantor ACT di Jakarta Selatan, Rabu (672022). (FOTO: ACTNews)

    Sementara Presiden ACT, Ibnu Khajar mengaku sangat kaget dengan pencabutan surat izin yang dikeluarkan Kemensos RI. Pasalnya, pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos pada Selasa (5/7/2022) pagi.

    Dalam pertemuan tersebut, Ibnu mengaku jika pihaknya telah menjelaskan secara rinci. Dari hasil pertemuan tersebut, ada rencana kedatangan tim Kemensos RI untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7/2022).

    “Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” kata Ibnu.

    Ibnu menjelaskan, selama 17 tahun terakhir, ACT telah memberikan kontribusi dan telah menjalankan amanah yang dititipkan umat. Ini ditunjukkan dengan peran aktif dan nyata dari ribuan relawan ACT yang selalu berusaha hadir memberikan bantuan di sejumlah wilayah Indonesia yang mengalami musibah bencana.

    “Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan Kemensos, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan,” Ibnu menegaskan.

    Dalam kesempatan ini, Ibnu juga mengatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya. “Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insya allah kami terus berkomitmen,” kata Ibnu.

    Ibnu pun mengakui jika polemik terkait pengelolaan dana ACT ini sesungguhnya hasil dari kepemimpinan sebelumnya. Tanpa hendak melempar tanggung jawab, dia menegaskan pihaknya siap untuk membuka diri dari banyak pihak untuk mengaudit.

    “Kepemimpinan yang dilakukan secara kolektif ini menjadi bukti nyata jika kami berusaha melakukan perbaikan, terutama dalam mengelola dana yang telah dihimpun. Semua keputusan sekarang dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan Dewan Pengawas,” kata dia.

    fokusjabar.id ACT Al Qaeda
    Aliran dana ACT diduga terkait dengan jaringan teroris Al Qaeda. (FOTO: Ilustrasi/WEB)

    Namun terkait dugaan aliran dana dari salah satu karyawan ke jaringan teroris Al-Qaeda, Ibnu Khajar mengatakan jika pihaknya belum bisa memberikan komentar.

    “Kami perlu waktu untuk mengetahui siapa yang dimaksud. Biarkan kami merenung sejenak,” kata Ibnud seperti dikutip CNN Indonesia.

    Ibnu pun enggan bicara banyak saat ditanya beberapa catatan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap transaksi keuangan lembaganya.

    “Saya tidak ingin menjawab dulu di sini. Ini aja yang saya sampaikan tidak akan saya perpanjangan. Karena ini soal PUB,” kata dia.

    Ibnu hanya menjelaskan terkait kedatangan pihaknya ke India beberapa waktu lalu. Ia mengaku bertemu dengan organisasi legal di negara tersebut.

    “Mitra kami di lapangan para organisasi legal di India. Jadi Insya Allah, mitra kami bukan teroris,” dia menegaskan.

    Sementara itu, Pakar Hukum Bivitri Susanti menyebut pihak ACT dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini seiring dengan temuan PPATK terkait dugaan adanya aliran dana yayasan tersebut ke jaringan teroris Al-Qaeda.

    “Iya, bisa ada kemungkinan TPPU kalau memang ditemukan. Dan ada juga perpres tentang beneficial ownership yang juga bisa terlacak ke yayasan. Tapi tetap saja sejauh ini, individu yang bisa kena,” kata Bivitri seperti dilansir Bisniscom, Kamis (7/7/2022).

    Bivitri menyebut para petinggi ACT bisa dijerat dengan pidana penggelapan apabila ditemukan adanya penyelewengan dana umat.

    (Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img