spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Lindungi Hak Masyarakat, Penegak Hukum Kasus Sumedang Jangan Berlarut-larut

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Desakan agar aparat penegak hukum memroses kasus dugaan pengambilan mata air tanpa izin oleh PT DFT di Sumedang sekaligus dugaan penjualan air tersebut ke industri tanpa izin, terus menguat.

    Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengingatkan agar law enforcement harus disegerakan. Hal itu penting untuk menjaga dan melindungi hak masyarakat terhadap pemanfaatan mata air.

    “Dugaan kasus ini harus segera ditindak, agar tidak berlarut-larut. Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga dan melindungi hak masyarakat terhadap pemanfaatan mata air di wilayahnya,” kata Ray saat dihubungi dari Bandung hari ini.

    Hal ini menguatkan tuntutan berbagai kalangan agar dugaan kasus tersebut segera diproses hukum. beberapa pihak seperti Tokoh Jabar Deding Ishak Ibnu Sudja, hingga Direktur Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah sebelumnya juga mendesak agar dugaan kasus tersebut segera diproses hukum.

    Apalagi, kasus tersebut juga diduga berpotensi merugikan keuangan negara.

    BACA JUGA: Khfilah MTQ Ciamis Digembleng Di Sumedang

    Ray mengatakan bahwa Undang undang Dasar 1945 dengan tegas mengatur, bumi, air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    “Untuk itu, segala bentuk pelanggaran yang terkait, memang harus diproses secara hukum,” kata Ray.

    Untuk diketahui, pengambilan air untuk usaha komersial yang dijual ke perusahaan-perusahaan dengan tidak memiliki izin, adalah perbuatan tindak pidana yang melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

    Pasal 49 ayat (2) UU tersebut mengatakan, penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha harus memiliki izin. Dan jika tidak memiliki izin namun sengaja melakukan kegiatan seperti pasal 49 ayat (2), maka maka berdasarkan pasal 70, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.

    Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak Rp5 milyar.

    Dalam konteks ini, Ray mengatakan bahwa Pemda bisa berperan lebih besar. Jika diduga terdapat pelanggaran oleh PT DFT, maka Pemda harus mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan.

    “Dengan begitu, publik akan melihat bahwa Pemda terkait telah menjalankan peran dan fungsinya dengan baik. Termasuk menjaga dan melindungi hak masyarakat terhadap pemanfaatan mata air di wilayahnya,” kata dia.

    Pemda, kata dia, merupakan bentuk representasi negara di level daerah. Peran Pemda sangat penting untuk memastikan penguasaan negara atas seluruh sumber mata air di wilayahnya. Termasuk di dalamnya, jika terjadi pelanggaran terhadap pemanfaatan sumber daya air tersebut, seperti yang diduga dilakukan PT DFT.

    BACA JUGA: Persib Ajukan Stadion Si Jalak Harupat 

    “Sebagai tuan rumah, mereka (Pemda) harus paling depan dalam penertiban segala bentuk pelanggaran hukum di wilayahnya. Mereka juga berkewajiban menyediakan air bersih untuk warganya. Pemda yang harus maju, dorong penegak hukum untuk segera ambil tindakan,” kata dia.

    (LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img