spot_img
Kamis 18 April 2024
spot_img
More

    Jaga Iklim Investasi,Dugaan Pengambilan Air Tanpa Izin Minta Diproses

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Desakan agar yang berwenang memroses dugaan kasus pengambilan air tanpa izin dan dugaan penjualan air kepada industri oleh PT DFT terus mengemuka.

    Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan bahwa kasus tersebut ecara tidak langsung bisa menurunkan kepercayaan kalangan investor.

    “Dampaknya memang tidak langsung, tetapi ini telah mengindikasikan bahwa ada regulasi yang law enforcement-nya masih kurang. Rendahnya penegakan ini dapat menurunkan kepercayaan investor. Jika hal itu sampai terjadi, artinya ada pelemahan daya saing akibat hilang atau turunnya kepercayaan dari kalangan investor itu tadi,” kata Piter.

    BACA JUGA: Hari Ini, Ronaldinho Tiba di Tanah Air

    Maka, kata dia, penegakkan hukum harus terus diperkuat, dalam hal ini melalu peningkatan penegakan hukum atas berbagai kasus, termasuk pada dugaan kasus dugaan pengambilan air tanpa izin dan dugaan penjualan air ke industri tanpa izin oleh PT DFT.

    Seharusnya, kata dia, penyelesaian kasus PT DFT bisa dilakukan dengan cepat tanpa hambatan. Terlebih sudah ada regulasi yang mengaturnya. Seperti praktik pengambilan sumber daya air untuk kepentingan komersil yang sudah diatur dalam UU No 17/2019.

    “Sudah ada regulasinya. Pengambilan sumber daya air secara komersial harus ada izin dan ada pajaknya. Maka jika tanpa izin, sudah tentu ada sanksi yang wajib dijatuhkan pada pelaku,” kata dia.

    Dalam UU No 17/2019 Pasal 49 ayat (2) misalnya, penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha harus memiliki izin. Dan jika tidak memiliki izin namun sengaja melakukan kegiatan seperti pasal 49 ayat (2), maka maka berdasarkan pasal 70, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.

    Juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak Rp5 milyar.

    BACA JUGA: Pelangi Tasikmalaya Optimis Juara Di Langit Sumedang

    Jika kegiatan yang dilakukan karena kelalaian, maka berdasarkan pasal 73, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 milyar.

    Dengan adanya dugaan peraturan resmi yang dilanggar itulah, lanjut Piter seharusnya sudah tidak perlu lagi gamang menegakkan hukum, dan segera melakukan penindakan. Karena bila upaya law enforcement tidak segera dilakukan, dikhawatirkan secara tidak langsung dampaknya akan merembet ke iklim investasi, baik lokal Jabar maupun skala nasional.

    Sebelumnya, tokoh Jabar yang juga mantan anggota DPR RI Deding Ishak Ibnu Sudja juga mendesak agar dugaan kasus tersebut segera diproses hukum.

    (LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img