spot_img
Sabtu 18 Mei 2024
spot_img
More

    Pajak Kendaraan Banyak Menunggak Di Kabupaten Tasikmalaya

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Tasikmalaya, mencatat ada 105 ribu kendaraan bermotor di Kabupaten Tasikmalaya yang pajak kendaraannya belum terbayar.

    Angka tersebut kata dia, merupakan 30 persen dari jumlah total kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Kabupaten Tasikmalaya, yang menjadi potensi penyumbang pajak kepada negara.

    “Di Kabupaten Tasikmalaya ini tercatat ada 305 ribu kendaraan yang berpotensi menyumbang pajak kepada negara. Dari jumlah itu, 30 persennya atau 105 ribu menunggak pajak,” kata Kepala P3DW, Ecep Sugiarto seusai pelaksanaan operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di perempatan Muktamar, Cipakat, Singaparna , Rabu (8/6/2022).

    BACA JUGA: Tiga Kelompok Curanmor Tasikmalaya Dibekuk Polisi

    Dari angka 305 ribu jumlah kendaraan itu, tambah dia, 90 persennya berupa kendaraan roda dua dan sisanya kendaraan roda empat.

    Ecep menyebutkan, selama dua hari pelaksanaan Operasi KTMDU, para pemilik kendaraan yang terjaring operasi mengaku belum melakukan daftar ulang karena masalah ekonomi, akibat dampak pandemi Covid-19.

    “Memang alasan mereka karena faktor ekonomi, sehingga belum bisa bayar pajak kendaraan,” ujar Ecep.

    Lebih lanjut Ecep menuturkan, untuk mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat dalam mendaftar ulang, P3DW Kabupaten Tasikmalaya membuka 9 outlet pembayaran yang tersebar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

    Yaitu Samsat induk Sukaraja, drive trough Singaparna, outlet Ciawi, Salebu, Karangnunggal, Samades Manonjaya, Saampar Rajapolah, Samling Cikatomas, Taraju, Bojonggabir dan Sodonghilir.

    BACA JUGA: Ketua Fraksi Demokrat Garut Fokus Nasib Guru Honorer

    Sebetulnya ujar Ecep, masyarakat lebih mudah untuk melakukan daftar ulang kendaraan, karena Bapenda Jabat telah meluncurkan layanan berbasis online.

    “Masyarakat bisa mengakses e-Samsat, Sambara dan lain sebagainya. Kemudahan ini untuk  meningkatkan ketaatan dan kepatuhan masyarakat sekaligus optimalisasi PAD dari pajak kendaraan bermotor,” ujar dia.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img