spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Terdakawa Kasusi Korupsi Fingerprint Ciamis Bebas Murni

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung membebaskan terdakwa kasus korupsi fingerprint Ciamis. 

    Kedua terdakwa yaitu mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Ciamis kabupaten Ciamis yang kini menjabat sebagai Sekdis Keuangan di Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan YSM dari PT Zein Corporation (Dok), dinyatakan bebas murni oleh pengadilan Tipikor 11 Mei 2022 lalu.

    Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erni Veronika Maramba mengatakan bahwa WH mantan Sekdis Pendidikan Kabupaten Ciamis dinyatakan bebas murni sedangkan YM divonis bebas primer oleh PN Tipikor Bandung.

    BACA JUGA: Kejari Ciamis Limpahkan Kasus Korupsi Fingerprint ke PN Bandung

    “Ya kasus WH bebas murni dan YM  di vonis bebas primer,” katanya kepada wartawan. Rabu (18/5/2022).

    Atas putusan tersebut pihak kejaksaan Negeri Ciamis tidak menerima hasil dari putusan PN Tipikor Bandung dan akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

    Hal tersebut akan ditempuh sebagai bentuk keberatan atas vonis bebas murni terhadap WH dan Bebas primer untuk YM.

    Erni Veronika menjelaskan kasus tersebut terjadi pada tahun 2017- 2018, pihaknya telah menetapkan WH dan YSM sebagai tersangka pada tahun 2021.

    Keduanya dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fingerprint SD dan SMP tahun anggaran 2017-2018.

    Dia menyebutkan, dalam tuntutan terhadap perbuatan terhadap kedua tersangka mereka dijerat dengan pasal yang disangkakan Primer pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    BACA JUGA: Kejari Ciamis Diminta Usut Tuntas Kasus Fingerprint 

    Sedangkan subsidernya yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    “Ancaman maksimal pasal 2 yakni empat tahun sampai 20 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati. Kejaksaan Negeri Ciamis dengan alat bukti yang dimiliki dan kuat akan melakukan upaya memori Kasasi ke MA sesuai dengan KUHP dengan waktu yang diberikan selama 14 Hari,” kata dia.

    (Budiana Martin/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img