spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Kejari Ciamis Limpahkan Kasus Korupsi Fingerprint ke PN Bandung

    CIAMIS,FOKUSJUSJabar.id: Setelah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fingerprint atau mesin absensi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis Jawa Barat (Jabar)  melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

    “Saya sampaikan untuk penanganan perkara Tipikor penyelewengan pengadaan mesin absensi pada SD dan SMP di Kabupaten Ciamis 2017/2018 dengan kerugian negara Rp804.315.000 sudah sampai tahapan pelimpahan perkara ke PN Bandung kelas 1A,” kata Kajari Ciamis, Yuyun Wahyudi, Rabu (22/9/2021).

    Yuyun menjelaskan, adapun dua terdakwa yakni WH saat menjabat sebagai Sekdis Pendidikan 2017/2018 dan YSM selaku penyedia fingerprint ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Mei 2021.

    BACA JUGA: Vaksinasi PTK di Jabar Terus Berproses

    Dalam kasus penyelewengan pengadaan fingerprint tersebut, Kejari telah mengumpulkan alat bukti. Di antaranya, 52 saksi, 2 orang ahli dari LKPP dan Auditor Kejati Jabar. Alat bukti surat dan bukti lainnya sebanyak 61 item.

    “Dengan alat bukti ini kami memiliki keyakinan perkara ini untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Yuyun.

    Awalnya tersangka WH mengenalkan YSM kepada UPTD pendidikan setiap kecamatan menawarkan pengadaan fingerprint dengan harga Rp4 juta. Padahal sebelumnya, YSM menawarkannya dengan harga Rp2,4 juta.

    Tapi kemudian disepakati harganya Rp4 juta, dengan ketentuan UPTD bakal mendapat fee Rp1 juta per unit apabila sekolah bayar tunai dan fee Rp500 ribu apabila kredit

    Lalu dilakukan rapat dengan kepala sekolah di beberapa UPTD kecamatan. Tujuannya melakukan pelatihan tata cara pemasangan dan pembagian mesin finger print. Pembayarannya sekolah menitipkannya ke UPTD sebesar Rp4 juta.

    Yuyun mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan menutup merk mesin absensi asli dengan stiker dari perusahaan YSM. Sehingga mesin tersebut tidak dapat dicari oleh siapapun di pasaran. Hal ini merupakan penjurusan.

    Sedangkan rekanan YSM membeli mesin absensi fingerprint itu dengan harga Rp1.540.000, belum termasuk ongkir dan pajak.

    Terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana talah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun ,2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (Riza M Irfansyah/Bambang Fouristian) 

    Berita Terbaru

    spot_img