JAKARTA,FOKUSJabar.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan pemakaian masker di ruangan terbuka, Selasa (17/5/2022).
Jokowi mengatakan, keputusan mencabut peraturan wajib masker tersebut diambil karena kasus COVID-19 di Indonesia sudah terkendali.
“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal, pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Namun, kata Jokowi, masyarakat tetap harus menggunakan masker untuk kegiatan di ruangan tertutup.
BACA JUGA: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Berkontribusi Sebesar Rp 5 M Untuk Negera
Masyarakat juga dihimbau tetap mengenakan masker saat menggunakan transportasi publik.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, namun untuk kegiatan di ruangan tertutup, dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” kata dia, seperti dilansir IDN.
Tak hanya mencabut peraturan wajib masker di ruang terbuka, Jokowi juga menghapus aturan harus tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Jokowi.
(Agung)