spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Pinjol Makin Marak, Ini Penjelasan dan Tips dari OJK Jabar

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat angkat bicara soal pinjaman online (pinjol) yang saat ini menjadi fenomena baru di Indonesia. Tidak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa pinjol atau bahkan terjerat dalam lingkaran pinjaman berbasis elektronik tersebut.

    Kepala OJK Regional 2 Jabar, Indarto Budiwitono mengatakan, pinjol merupakan salah satu jenis financial technology (fintech). Fintech sendiri merupakan sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi untuk menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.

    “Jadi pinjol atau fintech lending itu adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman atau lender dengan penerima pinjaman melalui sistem elektronik baik melalui aplikasi smartphone maupun laman situs/website,” kata Indarto melalui rilis yang diterima FOKUSJabar, Senin (21/3/2022).

    Dengan kondisi geografis Indonesia, Indarto menuturkan, masih banyak daerah yang belum terakses Lembaga Keuangan baik itu Bank atau Lembaga Pembiayaan. Dengan demikan, pinjol menjadi salah satu solusi bagi sebagian masyarakat untuk mendapat pinjaman.

    Beberapa hal menjadi alasan masyarakat menggunakan jasa pinjol. Pinjol dinilai praktis karena nasabah hanya perlu menggunakan smartphone/komputer/gawai dan internet sehingga tidak perlu antri untuk datang ke kantor lembaga keuangan.

    BACA JUGA: Buka Butik ke-17, Si.Se.Sa Siap Manjakan Warga Cirebon dan Sekitarnya

    fokusjabar.id pinjol OJK Jabar
    Kepala OJK Regional 2 Jabar, Indarto Budiwitono. (FOTO: WEB)

    Dalam kondisi pandemi saat ini, lanjut dia, membuat masyarakat khawatir dan enggan beraktivitas ke luar rumah, bahkan dibatasi, sehingga alternatif pinjol dinilai sangat membantu masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

    Tak hanya itu, proses pinjol pun sangat cepat, bahkan beberapa pinjol menawarkan pinjamannya cair dalam hitungan jam setelah kelengkapan dokumen dan persyaratan dipenuhi.

    “Ini yang berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang kadang memerlukan waktu beberapa hari dan terkadang harus dilakukan survei, kunjungan ke lokasi nasabah. Pinjol pun tidak memerlukan agunan, cukup data dan informasi dari nasabah. Ini juga yang membedakan dengan lembaga keuangan konvensional yang mensyaratkan agunan sebagai jaminan,” Indarto menuturkan.

    Meski demikian, masih banyak pula masyarakat yang kontra dengan adanya pinjaman online ini. Mayoritas yang diadukan adalah pinjol ilegal atau tidak berizin dari OJK.

    “Kita tegaskan bahwa pinjol yang resmi terdaftar dan berizin. OJK mengatur pelaku pinjol wajib melindungi konsumen, seperti transparansi laporan, keandalan aplikasi, sampai dengan kerahasiaan data pengguna atau nasabah,” kata dia.

    Untuk itu, Indarto mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih jasa pinjol. Saat ini, masih banyak pinjol ilegal yang beredar di internet khususnya di PlayStore dan AppStore.

    “OJK bersama Kepolisian RI, Kemenkominfo dan instansi terkait lainnya melalui wadah Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir aplikasi illegal tersebut. Per bulan Februari 2022, SWI telah memblokir setidaknya 3.784 fintech lending atau pinjol ilegal,” dia menjelaskan.

    Meski demikian, Indarto menyebut jika tidak menutup kemungkinan masih ada jasa pinjol ilegal yang masih menawarkan pinjaman kepada masyarakat. Pasalnya, aplikasi dapat diakses secara online, pembuat aplikasi/aplikator dapat mengunggah kembali aplikasinya dengan nama yang berbeda.

    “Untuk itu SWI sangat membutuhkan informasi dari masyarakat apabila menemukan aplikasi ilegal,” kata dia.

    Untuk bisa membedakan pinjol legal dan ilegal, Indarto pun memberikan beberapa tips. Sampai 2 Maret 2022, jumlah perusahaan Fintech P2PL yang berizin di OJK sejumlah 102 perusahaan.

    “Jadi setidaknya ada enam cara mendeteksi pinjol ilegal. Pertama, tidak memiliki izin resmi, lalu penawaran biasanya dilakukan melalui sms spam, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang dicantumkan pada aplikasi/situs/website. Kemudian informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas. Dan jika perusahaan memasang logo terdaftar OJK, pastikan lagi dengan mengecek legalitas perusahaan pinjol dengan menghubungi kontak OJK di 157, WA 081157157157 atau cek di website www.ojk.go.id,” Indarto menjelaskan.

    BACA JUGA: Diteror Pinjol dan Diancam Sebar Data Pribadi, Tri Lapor Polisi

    Selain memberikan tips, Indarto mengatakan jika OJK secara aktif melakukan berbagai kegiatan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari ‘jeratan’ pinjol ilegal. Baik melalui talkshow, pembuatan video edukatif, update informasi melalui media digital media sosial sampai dengan penyebaran flyer ke kantor-kantor desa.

    “Bagi masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal dan mendapat ancaman, dapat lapor ke pihak berwajib atau kepolisan, serta aduan ke Call Center OJK di 157 atau email ke Satgas Waspada Investasi di [email protected]. Aduan pinjol ilegal pun langsung dapat dilaporkan ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses online di kontak157.ojk.go.id/,” dia menegaskan.

    (Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img