spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    DPR RI Ingatkan Masyarakat Jangan Terjebak Pinjol

    CIAMIS,FOKUSjabar.id: Anggota DPR RI Didi Irawadi dari Fraksi Partai Demokrat mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjerat oleh Pinjaman Online (Pinjol).

    Ketidakpahaman masyarakat khususnya di daerah sering kali dimanfaatkan, bahkan masyarakat sering tergiur dengan janji dari pinjol.

    “Masyarakat jangan coba-coba meminjam uang kepada pinjaman online atau (Pinjol),karena ini sangat sangat membahayakan bagi kita semua,” kata Didi saat sosialisasi Jasa Keuangan Waspada Pinjaman Online bersama OJK Pusat di aula desa Mekarjaya Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Jumat (11/03/2022).

    Didi menuturkan, Pinjol Ilegal sekarang sedang marak sehingga masyarakat akan terjebak dengan mudahnya, karena dengan dijanjikan bisa cair selama lima menit, namun akhirnya akan terjebak dengan sendirinya dengan bunga yang sangat besar.

    “Banyak masyarakat yang terjebak dengan Pinjol dengan bunga yang besar. Bahkan di jakarta sendiri sudah ada warga yang akan bunuh diri akibat memiliki hutang yang sangat besar ke jasa pinjaman online ilegal,” kata dia.

    BACA JUGA: Pilu, Nenek Sebatang Kara di Ciamis Tak Pernah Tersentuh Bansos Apapun

    Didi mengimbau, kepada masyarakat desa Mekarjaya untuk lebih aman memilih perbankan seperti bank syariah.

    “Jika masyarakat kebingungan,masyarakat bisa melaporkan hal ini terkait dengan pinjol ilegal kepada OJK, ” katanya.

    Sementara itu kepala Bidang hubungan kelembagaan  otoritas  jasa keuangan OJK Pusat Ferddy Rahmadi menyampaikan, tujuan OJK mendampingi Didi Irawadi ada dalam rangka mencerdaskan masyarakat terkait bagaimana mencari pinjaman online yang benar -benar legal serta memaparkan tentang tentang bahaya pinjaman online ilegal.

    BACA JUGA: bank bjb Semakin Mantap, Hari Pertama Perdagangan HMETD Tembus 75 Persen

    “Masyarakat bisa mengecek bisa mengecek langsung di situs resmi OJK,untuk mengetahui mana Pinjol ilegal dan mana Pinjol yang Legal dan masyarakat juga jangan terpengaruh pada pesan-pesan di tiktok, twitter, facebook dan whatsapp terkait pinjaman online ilegal, ” kata dia.

    (Husen Maharaja/Anthika Asamra)

    Berita Terbaru

    spot_img