spot_imgspot_img
Sabtu 27 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Purwadadi Ciamis Minta PTPN Tidak Perpanjang HGU Pasir Kolotok

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Masyarakat Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, meminta PTPN VIII tidak memperpanjang hak guna usaha (HGU) Pasir Kolotok.

Kabag Hukum Setda Ciamis Deni W Hidayat mengatakan, alasan masyarakat tidak ingin HGU kawasan Pasir Kolotok tidak di perpanjang oleh PTPN VIII, karena masyarakat ingin mengelola kawasan perkebunan tersebut di kelola secara mandiri.

“Perminta muncul dari masyarakat karena masa berlaku akan segera habis, kemudin sejumah bidang tanah di kawasan Pasir Kolotok itu udah digarap oleh masyarakat, dan sebagian dikelola oleh PTPN VIII,” kata dia, Selasa (22/2/2022).

BACA JUGA: Kantor Pos Ciamis Antarkan BPNT Sampai Rumah

Deni menuturkan, karena saat ini dilokasi tersebut masih ada hak PTPN maka para penggarap tanah yang berdekatan dengan lokasi itu dihimbau jangan melakukan penebangan pohon tegakan yang ada disana.

“Agar tidak terjadi permasalahan warga yang saat ini menjadi penggarap tanah jangan pernah menebang pohon tegakan yang masih dikuasai pihak PTPN itu,” kata dia.

Menurutnya, ada juga beberapa bidang tanah yang telah habis masa berlaku HGU, yaitu Gunung Bitung Tambaksari habis diperpanjang lagi namun dengan catatan jangan mengabaikan para petani yang telah menggarap lahan tersebut.

BACA JUGA: HPSN, DPRKPLH Ciamis Ajak Masyarakat Kelola Sampah Pakai Eco Enzyme

“Perpanjangan HGU Gunung Bitung dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” kata dia.

(Husen Maharaja/Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru