spot_img
Minggu 28 April 2024
spot_img
More

    14 Kabupaten/Kota di Jabar Level 1 PPKM Jawa-Bali

    GARUT,FOKUSJabar.id: Pemerintah Pusat kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 24 Januari 2022.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level  1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

    Garut berada di Level 1 bersama 13 Kabupaten/Kota yang tersebar di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Sebelumnya berada di level 2.

    BACA JUGA: Kemendagri: Warga Selfie KTP Terancam Dibui

    Menurut Inmendagri yang ditandatangani  Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, Kabupaten Garut turun ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang ditetapkan pemerintah pusat.

    ppkm fokusjabar.id
    (foto web)

    Yakni, capaian total vaksinasi dosis 1 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 Lanjut Usia (Lansia) di atas 60 tahun minimal 60 persen.

    Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 1, Pemkab Garut menerapkan beberapa kebijakan. Di antaranya, penerapan Work From Office (WFO) pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen.

    Syaratnya, pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

    Sementara terkait pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari total kapasitas ruangan.

    Bupati Garut, Rudy Gunawan melalui Instruksi Bupati Nomor 443.2/186/BKD Tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran.

    garut fokusjabar.id
    Foto web

    Di mana dalam instruksi tersebut salah satunya mengatur terkait kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi 75  persen.

    Tetap melaksanakan kegiatan apel, rapat serta kegiatan lainnya secara digital.

    BACA JUGA: D’Ragam Gagal Segel Kantor Bupati Garut

    Meski berada di Level 1, masyarakat Garut tetap diimbau untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan melaksanakan vaksinasi yang telah disediakan.

    (Tisna Wibawa/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img