spot_img
Kamis 28 Maret 2024
spot_img
More

    Kemendagri: Warga Selfie KTP Terancam Dibui

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ingatkan masyarakat untuk tidak mengunggah swafoto atau Selfie dengan KTP elektronik di dunia maya.

    Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, foto berisi data pribadi itu bakal rentan disalahgunakan oleh pihak yang memiliki niat jahat.

    Hal ini merupakan respon Zudan menanggapi maraknya fenomena swafoto dengan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik yang dijual sebagai non-fungible token (NFT) di market place seperti OpenSea.

    BACA JUGA: Sukses di NFT, Ridwan Kamil: Ghozali Everyday WAGMI!

    Fenomena ini mulai marak setelah seorang mahasiswa asal Semarang, Sultan Gustaf Al Ghozali (22 tahun) atau yang lebih dikenal di dunia maya sebagai Ghozali Everyday berhasil meraup miliaran rupiah dari penjualan swafoto dirinya sendiri sebagai NFT.

    KTP
    (web)

    Alhasil platform tersebut kebanjiran pengguna baru dan banyak yang menjual swafoto dengan KTP elektronik sebagai NFT.

    “Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verifikasi sangat rentan terhadap perbuatan penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab, data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi daring seperti pinjaman online,” kata zudan, Senin (17/1/2022).

    Zudan juga mengingatkan ada ancaman pidana bagi warga yang dengan sengaja mendistribusikan data pribadinya di dunia maya.

    Menurut dia, menjual atau mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk milik diri sendiri di dunia maya, dapat dikategorikan perbuatan melanggar hukum.

    Hal tersebut melanggar Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2006 mengenai administrasi kependudukan.

    “Pelakunya diancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata dia, seperti lansir IDN.

    Kondisi warga yang data pribadinya terekspos di dunia maya semakin rentan lantaran bila hal tersebut terjadi tanpa persetujuan dari mereka, tidak ada mekanisme hukum yang dapat menjerat pelaku.

    Apalagi, hingga saat ini Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum juga disahkan. Padahal, RUU nya sudah dibahas sejak 2014 lalu.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img