spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Ini Penjelasan Pemkot Banjar Terkait Penghapusan Tunjangan Guru

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjar, Wawan Setiawan beberkan dasar hukum penghapusan tunjangan daerah bagi guru yang sudah memiliki sertifikasi di Kota Banjar.

    Menurutnya, dasar Pemerintah Kota Banjar menghapus tunjangan guru itu memicu pada peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.

    “Ketentuan itu dijelaskan pada lampiran Permendagri nomor 26 tahun 2021 ayat 3 tentang belanja modal,” kata dia, Selasa (11/1/2022).

    BACA JUGA: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

    Peraturan tersebut lanjut Wawan menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan. Dia menyebutkan semua tunjangan yang bersumber dari transfer itu penggunaanya telah di tentukan.

    “Dalam lampiran huruf (g) juga dijelaskan mengenai tunjangan profesi guru ASN daerah dan tambahan penghasilan guru ASN daerah,” kata dia.

    Hal itu dikatakan dia termasuk tunjngan daerah khusus guru ASN yang anggarannya dari APBN 2022 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.

    “Jadi jika daerah memberikan tambahan penghasilan lagi, artinya duplikasi dengan pertimbangan objektif lainnya,” kata Wawan.

    Wawan juga menjelaskan peraturan mengenai kni dibuat tentunya untuk dipedomani dalam penyusunan APBD tahun 2022.

    “Maka ketika kemarin seperti yang dikatakan guru saat auden bahwa di daerah lain masih ada yang memberikan tunjangan itu saya rasa tidak benar karena jika peraturan pemerintah ini di langgar maka tentunya mereka akan mendapatkan sanksi,” kata dia.

    BACA JUGA: Baliho Ridwan Kamil For Presiden Mulai Bermunculan

    Kendati demikian, Wawan tak bisa menjelaskan sanksi apa yang akan diterapkan jika ada pemerintah daerah yang masih memberikan tunjangan daerah ini.

    “Kalo mengenai sanksinya itu bukan ranah saya, cuma berdasarkam Permendagri tersebut itu dijelaskam tidak boleh duplikasi untuk pemberian tambahan penghasilan di daerah,” katanya.

    (Budiana Martin/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img