spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Retribusi Parkir Ciamis Tahun 2021 Mencapai Target

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pada tahun 2021 retribusi parkir Kabupaten Ciamis telah mencapai target Rp612 juta dari target yang ditentukan Pemda Rp609 juta.

    Demikian disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, Dedi Iswadi, di Kantor UPTD Parkir Ciamis, Jumat (7/1/2022).

    Menurut Dedi, meski pendemi Corona Virus Disease (Covid-19) masih membatasi aktivitas masyarakat, namun target retribusi parkir tahun 2021 dapat tercapai.

    BACA JUGA: BUMN Turun Tangan Dongkrak Geliat UMKM

    “Alhamdulillah, meski dalam situasi pendemi Covid-19, retribusi parkir tercapai,” katanya.

    Dedi mengatakan, target retribusi tahun 2021 mengalami perubahan dari yang sebelumnya ditargetkan Rp725 juta mengalami perubahan pada bulan November 2021 menjadi Rp609 juta.

    Kebijakan perubahan tersebut karena kebijakan pendemi Covid-19.

    Target retribusi tersebut dapat terealisasi dari 87 titik parkir dengan 250 juru parkir yang di kelola oleh UPTD Parkir Ciamis.

    Dalam manajamen pengelolaan parkir, Dedi mengaku tegas dalam menerapkan aturan terhadap juru parkir. Termasuk dari segi attitude pada saat bekerja melayani masyarakat.

    “Kita memang tegas dalam hal aturan kepada juru parkir. Mulai dari kedisiplinan dalam hal karcis parkir hingga attitude. Kita sering melakukan sidak ke lapangan untuk melihat kondisi pelayanan para juru parkir. Jika terbukti lalai, kita bisa langsung berhentikan,” tegas Dedi.

    Dedi mengungkapkan, untuk potensi Ciamis memiliki Alun-alun dan Pasar Manis Ciamis yang menjadi titik keramaian aktivitas masyarakat.

    “Sebetulnya, pendapatan retribusi bisa digenjot ketika banyak dilaksanakan event-event besar. Namun karena pendemi, sumber pendapatan itu belum bisa kita optimalkan karena pembatasan-pembatasan yang diberlakukan,” ungkapnya.

    Dedi berharap, pendemi Covid-19 dapat segera mereda, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas normal.

    Beberapa program optimalisasi pendapatan retribusi parkir dapat dilaksanakan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Kita semua berharap, Covid-19 segera berakhir. Dengan begitu, aktivitas bisa kita laksanakan. Untuk target retribusi parkir tahun 2022 kita kembali ke angka Rp725 juta,” pungkasnya.

    (Irfansyah Riza/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img