spot_img
Minggu 12 Mei 2024
spot_img
More

    Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati HW Dituntut Ganti Rugi

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati Herry Wirawan (HW) dituntut ganti rugi bagi 13 korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    LPSK merupakan saksi ahli dalam sidang lanjutan pemerkosaan santriwati di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Kamis (6/1/2022).

    Tenaga ahli LPSK Abdan V Jova mengatakan, pihaknya hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan sekaligus mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi bagi korban.

    “Pertama LPSK hari ini hadir sebagai saksi ahli terkait restitusi, permohonan ganti kerugian dari para korban. Fakta persidangan bisa ditanya ke rekan kejaksaan,” kata Abdan saat ditemui di Pengadilan Negri Kota Bandung.

    BACA JUGA: Kasus Pemerkosaan Santriwati Sengaja Tidak Dipublikasikan dari Awal

    Menurutnya, permohonan ganti rugi bagi para korban mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan.

    “Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi. Ketiga komponen ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan,” ucapanya.

    Abdan mengungkapkan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung.

    “Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan,” katanya.

    Terkait nilai ganti rugi yang diajukan oleh para korban, pihaknya enggan menyebut besaran nilai ganti rugi. Namun, kata dia, perbedaan nilai ganti rugi berdasarkan penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan kondisi para korban ke depan.

    BACA JUGA: Ridwan Kamil Kawal Terus Kasus Pemerkosaan Santriwati

    “Pertama (perbedaan nilai ganti rugi) terkait penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan ke depan masing-masing korban kebutuhan berbeda itu yang membuat perbedaan. Kami gak bisa memberikan nilai angka,” kata dia.

    (Yusuf Mugni/Anthik Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img