spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Kasus Pemerkosaan Santriwati Sengaja Tidak Dipublikasikan dari Awal

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kasus pemerkosaan santriwati dengan tersangka Hery Wirawan (HW) Kota Bandung baru mencuat pada tahun 2021, padahal aksi bejat tersebut dilakukan sejak 2016 lalu.

    Dewan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bimasena mengatakan, kasus pemerkosaan santriwati yang dilakukan HW kepada belasan Santriwati segaja tidak langsung dipublikasikan.

    Hal itu dilakukan guna menjaga mental para korban dan bisa mengungkap lebih dalam kasus pemerkosaan santriwati tersebut.

    “Kenapa tidak diungkap kepada masyarakat  termasuk kepada media waktu itu, karena kita punya strategi, satu jelas untuk melindungi korban dulu, karena kita ingin mengungkap sedalam-dalamnya, korban tidak ketakutan saat menjelaskan apa yang dia dapat sama si pelaku (HW),” kata Bimasena saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung Jabar Selasa (21/12/2021).

    Kemudian alasan lain menurutnya, adalah untuk membantu penyidikan pihak Kepolisian. Sehingga Komnas PA Jabar terus konsisten sampai dengan persidangan hari ini melakukan pengawalan.

    “Jadi bukan hari ini saja, bukan setelah mencuat kepada media, tapi sejak awal (melakukan pengawalan),” katanya.

    BACA JUGA: PT MUJ Bantu Pemprov Jawa Barat Buka Keran Ekspor

    Menurutnya, awal mula kasus ini muncul pada saat ada laporan dari 3 korban pemerkosaan santriwati ke Komnas Perlindungan Perlindungan Anak (PPA) Jawa Barat.

    “Awalnya itu ada tiga lapor, terus berkembang itu berdasarkan penyidikan. Informasi yang kami dapat dari penyidik itu sampai dengan saat ini ada 21 dan itu 8 orang hamil, melahirkan bayi 9, ada satu korban yang hamilnya dua kali,” ucapnya.

    Bimasena mengungkapkan, dengan adanya persidangan ke delapan ini, pihaknya mengapresiasi kepada kepala Kejaksaan Negri Tinggi (Kajati) Jabar yang dimana terjun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Kita mengapresiasi jaksa penuntut umum, langsung turun ke persidangan, untuk mengetahui fakta persidangan yang sebenar-benarnya, sehingga nanti kedepan ini masih lama persidangannya, kita akan menerapkan pasal termasuk apa yang diharapkan sama masyarakat,” kata dia.

    BACA JUGA: Ridwan Kamil Kawal Terus Kasus Pemerkosaan Santriwati

    Oleh karna itu, pihaknya akan melihat fakta-fakta persidangan selanjutnya. Sehingga nantinya hukuman mati dan Kebiri bisa didakwakan.

    “Sekarangkan maunya langsung hukuman mati, atau kebiri, tetapi kita lihat fakta persidangan dulu, karena kan syarat untuk menerapkan pasal 81 ayat 5 itu sudah ada sebetulnya. Tapi kita lihat fakta Persidangannya dulu,” katanya.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img